Oelamasi-InfoNTT.com,- Proses pesta demokrasi alias pemilu 2019 hampir selesai, segala dinamika terkait pesta rakyat lima tahunan ini hamper tiba pada penghujung garis finis. Tentu dengan segala hirup pikuk pasti meninggalkan sedikit goresan, sama halnya di Kabupaten Kupang, khususnya pada lembaga Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).
Ada satu laporan yang kini ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Kupang, yakni laporan dugaan money politik yang dilaporkan beberapa masyarakat Desa Tunbaun, Kecamatan Amarasi Barat. Laporan tersebut kini sedang diproses untuk dimintai keterangan atau klarifikasi dari pelapor dan juga saksi-saksi.
Media ini pun mewawancarai Adam Horison Bao, Koordinator Devisi Hukum dan Komunikasi Bawaslu Kabupaten Kupang, Kamis (23/05/2019) terkait laporan yang di maksud. Penjelasan detail terkait kinerja dan juga prosedur yang dijalankan oleh Bawaslu sendiri diharapkan agar masyarakat bisa yakin bahwa kehadiran Bawaslu bukan semata untuk kepentingan lembaga namun demi kebaikan dari masyarakat umum khususnya rakyat Kabupaten Kupang.
Adam Bao menjelaskan, sesuai dengan undangan yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Kupang beberapa hari lalu, bahwa jadwal klarifikasi untuk hari ini (23/05) adalah 6 orang saksi namun sesuai dengan daftar hadir yang klarifikasi ada 5 orang yakni pemuda dari gereja Sesawi Tutnoin, di mana mereka sebagai orang yang melihat dan menyaksikan peristiwa pertemuan yang diduga dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Kupang 12 April malam yang lalu.
Lanjut Adam, oleh karena itu sesuai dengan ketentuan dan peraturan Bawaslu khususunya dalam hal penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu, maka setiap saksi dari pelapor maksimal dipanggil 2 kali, jadi jadwal hari ini merupakan surat panggilan terakhir.
Selanjutnya, setelah selesai menerima klarifikasi, sesegeranya Bawaslu akan memanggil terlapor karena disebutkan jelas dalam surat laporan maka Bawaslu akan meminta keterangan dari pihak terlapor dalam hal ini salah satu anggota DPRD Kabupaten Kupang, kemudian Bawaslu akan melakukan analisis dan kajian terhadap hasil klarifikasi yang sudah didapatkan, dan akan melibatkan penyidik dari Kepolisian Resor Kupang dan juga penyidik Kejaksaan Negeri Oelamasi.
“Pada prinsipnya Bawaslu Kabupaten Kupang tidak ada istilah “masuk angin” dalam hal ini tidak ada ruang untuk diintervensi dari pihak manapun dan siapapun dalam penanganan kasus ini maupun kasus-kasus sebelumnya. Bawaslu kabupaten kupang tetap menjaga netralitas, profesionalitas dan proporsionalitas dalam laporan dugaan pelanggaran pemilu. Kami berharap kepada semua pihak, baik pelapor, terlapor, maupun semua masyarakat untuk percaya bahwa Bawaslu akan memberi keputusan yang seadil-adilnya dalam menangani kasus ini, sekali lagi Bawaslu tidak ditekan, Bawaslu tidak “masuk angin”, yang terpenting Bawaslu tetap menjaga netralitas, integritas, profesionalitas dan sangat terbuka dalam menangani kasus ini. Jadi bila ada pihak-pihak yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut bisa langsung datang ke Bawaslu untuk bisa dijelaskan,”jelas Koordinator Devisi Hukum dan Komunikasi Bawaslu Kabupaten Kupang ini.
Dirinya juga menambahkan bahwa pemilu di Kabupaten Kupang berhasil dilaksanakan tanpa hambatan dan persoalan yang menggangu, baik penyelenggara, peserta pemilu, maupun masyarakat luas. Karena itu, harapan Bawaslu adalah kalau hasilnya seperti ini merupakan sebuah prestasi kerja kolektif dan kerja sama semua pihak, yakni peserta pemilu, penyelenggara pemilu dan masyarakat luas termasuk insan pers didalamnya. Sehingga khusus untuk peserta pemilu Bawaslu sendiri yakin bahwa semuanya berjalan sangat transparan, dan berharap masyarakat dapat terima hasil yang ada saat ini, agar pencapaian demokrasi ini tidak dicederai dengan upaya-upaya yang merusak kaulitas demokrasi kita.
Sedangkan Kuasa Hukum Pelapor, Dedy Jahapay, S.H yang diwawancarai di hari yang sama (23/05), tepatnya di kantor Bawaslu Kabupaten Kupang, mengatakan dirinya berharap adanya kepastian terkait persoalan ini, untuk nanti keputusannya seperti apa, dirinya menyerahkan kembali kepada teman-teman yang punya kewenangan di Bawaslu.
“Soal netralitas, saya yakin pasti nertral, karena kita berkaca dari kasus-kasus kemarin seperti yang kita tahu bahwa kemarin ada juga salah satu yang terlapor dan saat ini sudah ada keputusan hukum tetap, oleh karena itu saya punya keyakinan bahwa proses kasus ini pasti akan netral,”pungkas Dedy.
Terkait persoalan ini, pengacara sekaligus Pembina LBH Surya NTT, Herry F. F. Battileo,S.H,M.H pun angkat bicara bahwa link pemberitaan dari media SafariNTT.com pada 5 Mei 2019 yang dalam laporan diajukan oleh pelapor dan saksi perlapor kepada Bawaslu belum bisa di jadikan sebagai kekuatan untuk membuktikan peristiwa dugaan money politik tersebut terjadi, dan pemberitaan di media tersebut hanya sebagai petunjuk, bukan menjadi bukti. Sedangkan dugaan kasus ini belum ada kekuatan hukum tetap lalu melapor dengan alasan mencederai demokrasi tanpa barang bukti yang akurat maka akan sulit untuk dibuktikan.
Menurut Herry dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak dapat dibuktikan terkait adanya tindak pidana money politic dalam pemilu seperti yang dilaporkan ke Bawaslu tersebut. Dirinya menekankan bahwa saksi pelapor belum mampu memberikan pembuktian hukum.
“Kalau dalam konteks hukum, saya kira harus dicermati terkait apa yang dilanggar dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, itu saja sudah tidak bisah dibuktikan lagi. Jadi untuk eksistensi hukum belum bisa untuk diterima”, jelas Herry Battileo.
Laporan: Chris Bani