Kupang-InfoNTT.com-, Dalam pelaksanaan fungsinya, seorang kreditur dalam menyediakan kredit memiliki tujuan yakni melaksanakan suatu pinjaman dengan perjanjian untuk membayar di waktu yang sudah disepakati. Selanjutnya dalam proses, jika sang debitur dalam melakukan pinjaman menggunakan jaminan maka barang tersebut wajib dikembalikan ketika telah mencapai baki debet Rp. 0 (Nol Rupiah).
Hal diatas malah terbalik dengan apa yang dirasakan oleh seorang debitur berinisial AM, di mana AM yang merupakan ahli waris sekaligus isteri sah dari Almarhum berinisial WD yang semasa hidup telah ada ikatan perjanjian kredit dengan PT. BPR Christa Jaya Perdana Kupang.
Suami AM meninggal dunia pada tanggal 10 Desember 2018, dibuktikan dengan kutipan akta kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang Nomor: 5371-KM-03012019-0003. Dalam proses peminjaman, sang debitur memberikan tiga barang jaminan berupa Mobil Toyota Rush 1,5 G MT tahun 2000 dengan Nomor Polisi DH. 1447, serta dua buah bidang tanah SHM masing-masing dengan Nomor: 166 seluas 488 Meter persegi dan Nomor: 168 seluas 334 Meter persegi.
Dari ketiga barang jaminan tersebut, yang dikeluarkan atau diroya hanya mobil Toyota Rush, sedangkan sisa jaminan berupa dua buah tanah belum dikembalikan oleh Bank Christa Jaya Perdana Kupang sampai saat ini.
Menurut AM, pada tanggal 6 Maret 2019, dirinya mendapat surat pemberitahuan dari PT. BPR Christa Jaya Perdana Kupang dengan Nomor Surat: 265/BPR-CJP/SP/II/2019 tertanggal 20 Februari 2019, isinya menerangkan bahwa AM belum menyelesaikan tunggakan dengan saldo kredit sebesar dua ratus dua puluh empat juta rupiah. Waktu yang bersamaan AM juga menerima surat peringatan 1yang didalamnya menerangkan bahwa paling lambat sebelum tanggal 27 Februari 2019 AM tidak memenuhi kewajiban, maka pihak PT. BPR Christa Jaya Perdana Kupang akan mempublikasikan, melelang dan mengeksekusi barang jaminan milik debitur.
Tapi sayangnya, kedua surat tersebut harus sampai ke tangan AM dibawah tanggal 20 Februari 2019. “Tanggal 6 Maret, saya baru terima surat pemberitahuan dan surat peringatan 1, sedangkan kedua surat itu tertanggal 20 Februari 2019,”Jelas AM kepada awak media Senin (17/6/3019) malam.
Terkait dua surat tersebut AM mendatangi Kantor PT. BPR Christa Jaya Perdana Kupang, sesampainya di sana, barulah diketahui bahwa PT. BPR Christa Jaya Perdana Kupang secara sepihak tanpa sepegetahuan AM, telah mendroping pinjaman sebesar 224 juta rupiah.
Dalam pertemuan itu, baru juga diketahui bahwa mendroping pinjaman tersebut tidak ada perjanjian kredit. “Karena rasanya tidak puas, maka saya datangi kantor BPR, sesampainya baru saya tahu ternyata mereka mendroping uang ke rekening tanpa sepegetahuan saya, dan yang paling konyol itu bahwa tidak ada perjanjian kredit,” ungkap AM.
Selanjutnya AM mencoba mendiskusikan hal tersebut dengan OJK dan mencarikan solusi. Sayangnya diskusi tersebut berakhir tanpa hasil. AM pun mencari konsultasi hukum demi mendapati jalan keluar terbaik untuk persoalannya.
Setelah melakukan konsultasi hukum, AM memutuskan untuk membuat laporan ke Polda NTT agar mendapatkan keadilan terkait persoalan yang kini dirinya hadapi.
Terkait laporan ke Polda NTT, pihak Bank Christa Jaya melalui Wilson, Meneger Marketing Bank Christa Jaya melakukan jumpa pers yang diadakan Selasa (18/06/2019) di ruang rapat Bank Christa Jaya Kupang.
Wilson mengatakan terkait keluhan penipuan dan penggelapan atas nama AM yang merupakan ahli waris dari Almarhum Welem Dethan itu tidak benar, oleh karena dalam transaksi pinjaman tersebut diikat dengan Sistem Pendukung Keputusan (SPK) yang telah ditandatangani oleh Welem Dethan dan juga istrinya.
“Saya atas nama Bank Christa Jaya menyampaikan bahwa terkait dugaan tersebut semuanya itu tidak benar, karena dalam transaksi pinjaman yang kami lakukan itu didukung dengan SPK dan sudah ditanda tangani oleh debitur kami,”Jelas Wilson.
Wilson menambahkan, Almarhum Welem Dethan semasa hidupnya merupakan salah satu nasabah terpercaya Bank Christa Jaya yang telah bekerja sama kurang lebih 11 tahun lamanya, bahkan sebelum Bank ini ada Almarhum sudah bekerja sama dengan pimpinan Bank ini (Christa Jaya) jadi bukan baru sekarang,
“Beliau itu merupakan nasabah prioritas Bank Christa Jaya,”ungkap Wilson
Dalam jumpa pers tersebut, Wilson menjelaskan terkait dengan sistem yang di perlakukan bagi Nasabah prioritas atas nama Almarhum Welem Dethan yaitu “Sistem Tarik Longgar”, di mana peminjaman yang dilakukan seterusnya tidak lagi merepotkan dengan berbagai administrasi, cukup dengan menandatangani slip penarikan uang dan juga penandatanganan longgar tarik maka akan langsung dicairkan uangnya ke rekening peminjam.
“Sebenarnya sistem yang dipakai bagi Almarhum adalah sistem tarik longgar, di mana kami tidak lagi mempersulit nasabah dengan harus mengurus berbagai administrasi yang berlaku, cukup dengan menandatangani slip penarikan dan longgar tarik uangnya pasti langsung cair,” ungkapnya.
Selanjutnya terkait laporan yang telah sampai ke Polda NTT, Pihak Bank Christa Jaya akan tetap mengikuti proses yang ada dengan memperhatikan aturan yang berlaku.
Laporan: Sandi Lette