Yusril Izha Mahendra Resmi Ditunjuk Sebagai Pengacara Pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin

Yusril Ihza Mahendra

 

Yusril Ihza Mahendra

Jakarta,- Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, Arya Sinulingga menyatakan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Izha Mahendra resmi ditunjuk sebagai pengacara pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin di Pilpres 2019.

Bacaan Lainnya

“Kita anggap bahwa dia ingin bersama kita untuk Pilpres 2019, dia pasti ingin pemilu yang bagus bersih, kredibel bermartabat, maunya itu terjadi,” kata Arya saat dihubungi wartawan, Senin (5/11).

Arya menyatakan pihaknya tak menawarkan bayaran sedikitpun kepada Yusril alias secara cuma-cuma. Menurutnya, pada Pilpres 2014 lalu Yusril pernah menjadi pengacara pasangan Prabowo-Hatta Rajasa dan juga tak dibayar sedikitpun.

“Dia enggak dibayar, alias probono. Yusril bilang bagi dia udah biasa [bergabung dengan kubu tertentu] walau dia ada partai,” kata Arya.

Ia menilai Yusril sebagai sosok pengacara yang tangguh dalam menghadapi sengketa seputar kepemiluan dengan ilmu yang dimilikinya sebagai pakar hukum Tata Negara.

“Dia kan ahli hukum politik, hukum negara juga, kasus politik juga banyak ditangani, di MK, KPU dan dia banyak memenangkan kasus-kasus itu. Sehingga untuk urusan politik apapun, dia tnagguh banget. Kemampuan dia hukum politik tata negara, enggak perlu diragukan,” kata Arya.

Selain itu, Arya menegaskan bahwa Yusril dijamin bakal profesional menjalankan tugasnya meski sedang menjabat sebagai Ketua Umum PBB. Partai yang dipimpin Yusril itu menjadi salah satu partai politik yang turut dalam kontestasi Pemilu Legislatif tahun depan.

Yusril sendiri belum memberikan pernyataan langsung terkait hal ini. Media CNNIndonesia.com masih berupaya mengkonfirmasi hal ini pada Yusril namun panggilan telepon belum direspons.

Di satu sisi, dalam ranah hukum, Yusril diketahui sebagai pengacara organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah ditetapkan dibubarkan oleh pemerintah akibat pemberlakuan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 (lalu disahkan jadi UU Nomor 16 Tahun 2017) tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Usai pembubaran tersebut, eks HTI mencoba menggugat keputusan Menkumham itu lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, kandas hingga tingkat banding. Kini, langkah hukum HTI yang diwakili Yusril itu berlanjut dengan kasasi di Mahkamah Agung.

Sumber: Media Online CNNIndonesia.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *