Temui kapolda, PMKRI Kupang Minta Segera Tangkap Perekrut Milka Boimau

Dewan PMKRI Kupang pose bersama Kapolda NTT usai diskusi terkait persoalan daerah
Dewan PMKRI Kupang pose bersama Kapolda NTT usai diskusi terkait persoalan daerah

Kupang-infontt.com,- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Kupang datangi Polisi Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) Rabu, (14/03/2018).

Dalam pertemuan tersebut hadir Ketua PMKRI Cabang Kupang (Markus Gani), Sekretaris Jendral (Engelbertus B.Tobin), Wakil Sekjen I (Emanuel Boli), Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Adrianus Oswin Goleng), Filbertus Oswin Nuwa ( Lembaga minat dan bakat). Pengurus DPC PMKRI Cabang Kupang ini disambut antusias oleh Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT), Irjen. Raja Erizman di ruangannya.

Bacaan Lainnya

Tujuan kedatangan PMKRI Cabang Kupang sendiri yakni ingin menyampaikan beberapa persoalan krusial yang fenomenal dan sering terjadi di NTT.

Menurut PMKRI Cabang Kupang, persoalan saat ini yang menjadi perhatian serius bagi semua elemen masyarakat Nusa Tenggara Timur adalah perdagangan manusia (human trafficking) dan maraknya berita bohong (hoax) di media sosial.

“Beberapa hari yang lalu, kita kembali dikejutkan dengan tibanya peti jenazah ke NTT yang di kirim dari Malaysia atas nama Milka Boimau (62), dengan kondisi tubuh yang tidak wajar (terlihat di foto ada bekas jahitan di perut korban),”ungkap Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Kupang, Markus Gani.

Menurut Markus yang turut hadir mengikuti ibadah pemakaman almarhum Milka Boimau dan sempat berdiskusi bersama keluarga korban mengatakan adanya kejanggalan yang sangat fatal dari awal perekrutan sampai dengan data yang ada saat ini.

“Saya melihat bahwa korban ditipu lalu kemudian berkas berkasnya dimanupulasi dan di legalkan oleh perekrut. Dari data yang diperoleh, antara identitas di ijazah dan paspor berbeda. Artinya, ada upaya pemalsuan indentitas yang dilakukan perekrut demi meloloskan korban,”pungkasnya.

Jadi, PMKRI meminta dengan tegas kepolisian daerah agar segera mencari tahu siapa perekrut awal, dan siapa yang membacking sampai korban berangkat ke Malaysia, dan juga

Kemudian, PMKRI Cabang Kupang menberikan pernyataan sikap secara tertulis yang kemudian menjadi rekomendasi untuk disikapi Polda NTT terkait kasus kematian TKW dan TKI asal NTT dengan empat tuntutan.

“Tuntutan PMKRI Cabang Kupang yang pertama meminta Kapolda memberdayakan Babinkamtibmas di desa-desa untuk terlibat dalam upaya pencegahan perdagangan orang, kedua kami berharap dengan ditingkatkannya status Polda NTT menjadi tipe A menghadirkan bukti dengan polisi yang profesional dan peduli terhadap korban, dan bukan hanya peduli pada persoalan-persoalan serimonial.

Berikutnya PMKRI meminta Kapolda NTT untuk segera menangkap perekrut almarhuma Milka Boimau, dan yang terakhir meminta Kapolda NTT untuk melakukan otopsi ulang jenasah Milka Boimau untuk membuktikan penyebab almarhuma meninggal dunia,”tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda NTT Irjen. Raja Erizman turut prihatin atas peristiwa naas tersebut. “Sebagai lembaga penegak hukum, kami akan sikapi persoalan human trafficking secara serius.Dan hal ini sudah saya diskusikan bersama Gubernur dan DPRD NTT terkait solusi dan upaya pencegahan (preventif) terhadap kasus human trafficking sehingga kemudian peristiwa tersebut jangan diibaratkan seperti pemadam kebakaran,”tegasnya.

Menurut Raja Erizman, pendidikan harus menjadi perhatian serius dan juga lapangan pekerjaan harus di buka seluas-luasnya di NTT untuk menjadi solusi agar tidak ada orang NTT yang hijrah ke luar negeri

Selanjutnya Sekretaris Jendral, Engelbertus Boli Tobin PMKRI Cabang Kupang mengatakan, akhir-akhir ini juga semkin maraknya berita bohong (hoax) yang beredar di media sosial (facebook, whatsapp, twiter,). Ironisnya, dilakukan oleh para kalangan intelektual (pelajar/mahasiswa).

Boli juga mengungkapakan  menjelang pesta demokrasi di NTT, munculnya akun-akun yang tidak bertanggung jawab meyebarkan berita bohong yang berisi fitnah dan isu sara. Oleh karena itu, pihak kepolisian harus menindak tegas pelaku sesuai UU ITE yang berlaku agar kedepannya ada efek jera terhadap pelaku dan yang belum tertangkap.(SL) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *