Tanggapan Tegas Ketua DPRD Kabupaten Kupang Terkait Dana Silpa 2017 Desa Kolabe

Ketua Pansus LKPJ Bupati Kupang, Yoseph Lede
Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Yoseph Lede

Kupang-InfoNTT.com,- Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Yoseph Lede melalui sambungan telfon, Senin 19 November 2018 malam menanggapi berita terkait mantan Kepala Desa, Kolabe Alberd Nompetus yang diduga menyimpan dana Silpa dari anggaran dana desa tahun 2017 senilai 287 juta rupiah dan tidak disetor ke rekening desa.

Menurut politisi Partai Gerindra ini, jika dilihat dari segi aturan maka tentunya menyalahi aturan. Karena bagaimana pun setiap anggaran yang ada di desa harus dikelola oleh penjabat yang sementara menjabat, dan yang sudah tidak menjabat lagi tidak punya hak sama sekali untuk mengelola anggaran sekalipun dana sisa.

Bacaan Lainnya

“Kepala desa yang sudah selesai masa jabatannya, secara hukum wajib menyerahkan segala urusan bukan hanya dana desa tetapi juga seluruh  pelayanannya bagi masyarakat kepada penjabat yang ditunjuk oleh pemerintah,”tegas Yoseph.

Lanjutnya, secara hukum sudah tidak pantas lagi seorang mantan Kepala Desa berhak terhadap anggaran tersebut, dan perlu adanya pengawasan ketat dari Pemerintah untuk menanggulangi bermunculannya persoalan di desa terkait sistem pengelolaan dana desa sendiri, terutama pengawasan dari tingkat Kecamatan dan Kabupaten agar jangan sampai kasus seperti ini terjadi.

Baca selanjutnya…

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *