Kupang-InfoNTT.com,- Satuan Polisi Pamong Praja Lingkup Kota Kupang melaksanakan patroli penertiban pedagang yang berjualan di pinggiran Jalan Adi Sucipto, Kamis (01/11/2018) di Pasar Penfui.
Ditemui infontt.com, Kepala bidang perlindungan masyarakat Sat Pol PP Kota Kupang Paul Werang menerangkan, kegiatan tersebut bertujuan agar para pedagang tidak berjualan pada bahu jalan dan gerbang Pasar Penfui.
“Sementara ini kami melaksanakan penertiban terhadap pedagang-pedagang yang berjualan di bahu jalan tepatnya pada gerbang pasar, bisa kita lihat saja pada bahu jalan ini mengalami kemacetan”, ungkapnya.
Lanjut Paul, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 56 Tahun 2002 tentang Peraturan Tempat Usaha dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Kota Kupang, perlu ditaati oleh masyarakat.
Dirinya juga berharap terkait penertiban tersebut dapat diterima masyarakat dan dapat dilaksanakan dengan baik sehingga tidak mengakibatkan persoalan pada lajurnya lalu lintas.
“Yang kita harapkan dari penertiban ini agar tidak terjadi kemacetan yang diakibatkan oleh pedagang di pinggir jalan, dan pengendara bisa pergunakan jalan dengan nyaman”, pungkas Paul.
Laporan: Rocky Tlonaen
Editor: Redaksi