PAN Kabupaten Kupang Resmi Membuka Pendaftaran Bakal Calon Legislatif 2019

Kupang-infontt.com,-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Kupang mulai membuka pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) yang akan mengikuti Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2019. Pendaftaran caleg berlangsung selama lima hari, mulai Senin (15/1/2018) sampai 20 Januari 2018 mendatang.

Bacaan Lainnya

Ketua DPC PAN Kabupaten Kupang, Otofianus Tafob, didampingi Sekretaris Komite Pemenangan Pemilu Daerah (KPPD) PAN Kabupaten Kupang, Dominggus Atimeta dalam relisnya Senin (15/1/2018)  menjelaskan, pendaftaran saat ini merupakan pencalegan dini dengan harapan agar semua kader PAN,  simpatisan serta seluruh warga masyarakat Kabupaten Kupang merasa terpanggil untuk melayani.

Okto Tafob mengungkapkan, pendaftaran dibuka lebih dini untuk memberi kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat. Menurutnya, siapa saja boleh mendaftar, baik kader internal PAN sendiri maupun dari simpatisan dan seluruh masyarakat.

Tentu saja, kata Okto dengan memperhatikan aturan kepemiluan dan ketentuan yang berlaku. “Prinsipnya, siapapun boleh mendaftar. Bahkan anak-anak muda, silakan,” ujarnya.

Lanjutnya,  nanti seluruh calon akan dievaluasi secara ketat meliputi banyak aspek dan kriteria. “Semua akan dilakukan secara transparan dan seobyektif mungkin. Tidak ada prioritas, para petahana juga harus mengikuti proses ini tanpa kecuali,” tandasnya.

Setiap bacaleg juga akan mendapat kesempatan untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat. Hal ini penting untuk menguji kapasitas intelektual, popularitas dan elektabilitas masing-masing calon dan menepis anggapan bahwa ada subyektivitas dalam penentuan bakal calon.

Menurut Ketua DPC PAN yang dikenal santun ini, proses yang obyektif dan ‘fair play’ akan memudahkan partai dalam memperoleh bacaleg yang berkualitas.

“Skema itu sebagai mekanisme internal untuk meningkatkan sportivitas. Dengan begitu diharapkan ada kompetisi yang lebih fair dalam upaya meraih kursi di antara masing-masing caleg dalam satu dapil,” ungkapnya.

Mekanisme ini dinilai lebih baik dan berkeadilan. Sehingga para caleg nantinya bisa lebih fokus berkompetisi dalam upayanya menunjukkan bahwa PAN hadir untuk menghapus kesenjangan, serta mendatangkan keadilan, kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyat khususnya di Kabupaten Kupang. “Target kami di Kabupaten Kupang yakni lima kursi, “ungkapnya.

Sementara Sekretaris KPPD PAN Kabupaten Kupang, Dominggus Atimeta menambahkan,  pendaftaran dan pengiriman berkas mulai dapat dilakukan 15 sampai 20 Januari 2018. Pendaftaran dilangsungkan di rumah PAN Kabupaten Kupang, yakni jalan Timor Raya Km 42, Lili – Camplong (Samping Pasar Lili).

“Para peminat bisa mendaftarkan diri dengan datang langsung ke Rumah PAN Kabupaten Kupang,”jelas Domi.

Domi juga menegaskan bahwa bacaleg yang ingin mendaftar ke PAN tidak perlu kuatir terhadap berbagai isu negatif yang berkembang, karena saat ini PAN hadir untuk menyerap, melayani dan siap bekerja sama dengan masyarakat untuk hal besar yakni kepentingan dan kemakmuran bersama.

“Pendaftaran bacaleg di PAN tidak pakai mahar sepersen pun. Dan syarat pendaftaran akan diperoleh pada saat pengambilan formulir pendaftaran,”pungkas Domi. (Chris Bani) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *