Oelamasi-InfoNTT.com,- Persoalan sengketa Pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Kupang yang terjadi di Desa Ponain, Desa Oesao, dan Desa Oesusu mendapat perhatian dari pemerintah. Masyarakat menyampaikan Apresiasi kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Kupang lebih khususnya Komisi C dan Dinas PMD yang telah memfasilitasi masyarakat dan pihak panitia Pilkades untuk menyelesaikan persoalan.
Hasil wawancara media ini bersama Alfridus T. Kalumbang salah satu Calon Kepala Desa Ponain, Selasa (11/12/2018) di halaman Kantor DPRD Kabupaten Kupang mengatakan bahwa pada intinya sebagai warga masyarakat dirinya mendatangi para pemimpin atau wakil rakyat untuk mengajukan protes terkait dengan sengketa Pilkades serentak pada tanggal 22 November 2018 lalu.
”Bukan karena demi kepentingan seseorang akan tetapi yang diharapkan seluruh masyarakat di pelosok negeri ini agar betul-betul menikmati yang namanya demokrasi. jangan samapai demokradi di politisasi oleh oknum atau antek-antek kapitalis yang berkeliaran di tengah masyarakat demi kepentingan mereka dengan menghalalkan segala cara untuk menang,”ujarnya.
Menurutnya ada beberapa kejangagalan yang terjadi pada awal hingga akhir proses pemilihan itu. Walaupun dari hasil mediasi dari komisi C dan Dinas PMD hari ini belum ada hasil. Namun masyarakat yakin dan percaya bahwa langkah-langkah yang di ambil pemerintah dan DPRD pasti berpihak kepada kepentingan masyarakat umum sesuai regulasi yang ada dan kajian yang mendalam terkait hal ini.
Lanjutnya, waktu yang diberikan pihak DPRD dan Dinas PMD yakni 2 hari sebelum pelantikan. Ketua komisi C Anton Natun dan wakil ketua satu DPRD Kabupaten Kupang Yohanes masse juga mengatakan bahwa ini membutuhkan waktu untuk dikaji lebih dalam tarkait persoalan sengketa Pilkades yang ada di Ponain dan Desa lain.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang berkepntingan dengan persoalan ini agar pulang kembali ke kampung dan menanti hasil dari mediasi hari ini yang diberikan rentan waktu 1 sampai 2 hari kedepan. Jangan menyebarkan isu yang bersifat profokasi atau mendahului hasil keputusan yang sementara dikaji oleh DPRD dan Pemerintah, agar jangan terjadi konflik baru lagi yang merugikan diri sendiri,”ungkapnya.
Alfridus Kalumbang mengatakan jikalau hasil keputusan nanti tidak sesuai dengan apa yang di harapkan masyarakat tentunya dirinya akan mempelajari hasil dan menempuh langkah proses lain lagi sesuai yang di atur dalam Undang-undang untuk mencari keadilan dan mengantisipasi kemenangan dengan cara curang.
Laporan: Ayub Malafu dan Julio Faria
Editor: Redaksi