Oelamasi-infontt.com,- Dugaan indikasi korupsi pada proyek APBN kembali terjadi di Desa Sahraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Beberapa tokoh masyarakat melaporkan dugaan persoalan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Oelamasi, Rabu (31/1/2017) pagi.
Melkisedek Raka, salah satu tokoh masyarakat Desa Sahraen yang sempat diwawancarai media ini di Kantor Kejaksaan Negeri Oelamasi mengatakan persoalan ini terjadi diwilayah tempat tinggal dan pastinya masyarakat sendiri merasa dirugikan terhadap pekerjaan dan kualitas jalan yang kurang baik tersebut.
“Kami datang lapor ke kejaksaan karena sebagai masyarakat kami merasa dirugikan. Yang lebih disesali lagi, ini adalah harapan kami masyarakat karena sudah lama menginginkan adanya aspal, sayangnya baru dua bulan berjalan jalan tersebut sudah rusak,”ujar Melki.
Lanjutnya, aspal yang kemarin baru dibuat itu sekarang sudah menjadi lumpur dan sangat sulit diterima apalagi jika hujan besar. Dari proyek jalan tersebut ada dua dusun yang rusak berat yakni dusun tiga dan empat.
“Kami masyarakat tidak tahu secara detail juknis pekerjaan lapen ini, tetapi sebagai masyarakat yang punya hak untuk menikmati jalan tersebut melihat bahwa pekerjaan ini tidak sesuai dengan petunjuk,”tegasnya.
Bagi Melki, ini uang negara yang diberikan untuk kesejahteraan rakyat, sudah semestinya dikelola dengan baik agar tepat sasaran dan mutu pekerjaan juga baik. Namun, yang terjadi malah sebaliknya, masyarakat belum menikmati tetapi jalan tersebut sudah jadi kubangan lumpur.
“Kami melakukan tindakan ini dengan harapan agar kedepan kejadian ini tidak terulang lagi. Karena sejauh ini, jika ada pihak ketiga, swadaya ataupun swakarya yang menangani proyek tersebut kami tidak pernah tahu dan laporan ini sebagai bukti bahwa masyarakat Desa Sahraen dirugikan,”pungkasnya.
Terkait surat laporan tersebut, ada beberapa hal yang menjadi pokok laporan yakni pengaduan kerusakan pekerjaan jalan lapen, dugaan indikasi korupsi pada proyek tersebut dan memohon kepada Kejaksaan Negeri Oelamasi untuk mengambil tindakan menyelidiki Kepala Desa beserta tim BKAD Desa Sahraen agar secepatnya dapat mempertanggungjawabkan pekerjaan tersebut secara hukum.
Laporan: Chris Bani