Kepala Sekolah dan Mantan Bendahara SD Inpres Liliba Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ilustrasi
Ilustrasi

Kupang-InfoNTT.com,– Sekian lama publik menanti perkembangan penyelidikan dan penyidikan dugaan skandal penyelewengan dana BOS di SD Inpres Liliba akhirnya memperoleh kejelasan setelah pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menggelar konferensi pers pada Jam 13.00 Wita di Ruang Ditkrimsus.

Diketahui RM selaku Kepsek dan YPN selaku mantan bendahara BOS sudah dinyatakan sebagai tersangka sejak hari Senin lalu (03/12/2018) dan kini keduanya meringkuk dalam sel tahanan di Polres Kota Kupang terhitung mulai Kamis malam (06/12/2018).

Bacaan Lainnya

Kronologi kejadian ini bermula, berdasarkan hasil penyelidikan pada tanggal 12 September 2018 Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda NTT telah melakukan Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDI Liliba TA 2017/2018 Tw I & II, yang diduga dilakukan oleh RM (Kepala Sekolah SDI Liliba) dan tersangka YPN (Bendahara BOS SDI Liliba Tw I & II Tahun 2017) dengan cara me-mark up harga dan mark up volume barang serta melakukan pembelanjaan fiktif yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga telah  merugikan keuangan negara sebesar Rp. 149.622.181.

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik antara lain 1 buah dokumen Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun 2017, 1 buah dokumen RKAS Tahun 2018, 1 buah dokumen Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana BOS SDI Liliba Triwulan I, II, III dan IV 2017, 1 buah box dokumen Pengelolaan dan Pertanggungjawaban dana BOS SDI Liliba Triwulan I dan II Tahun 2018 dan uang sebesar 50 juta dari tersangka R.

Selama penyelidikan dan penyidikan pihak Kepolisian Ditreskrimsus Polda NTT telah memeriksa 21 orang sebagai saksi, dan telah melakukan penyitaan dokumen berikut uang serta meminta audit kerugian keuangan negara atau daerah kepada Inspektorat Provinsi NTT.

Selain itu kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUH Pidana.

RM dan YPN mendapat ancaman hukuman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan denda paling sedikit 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Konferensi pers yang digelar siang tadi dipimpin langsung Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT, Kompol Manang Soebeti, S.I.K.

Sumber: (AA/SET/RadarNTT.com)

Pos terkait