So’e-infontt.com,- Kasus pengeroyokan Markus Misa, suami seorang pasien di puskemas Nunkolo 29 Juni 2018 lalu, nampaknya makin seru.
Penyidik Polres TTS telah menetapkan 3 tersangka utama dalam kasus pengeroyokan tersebut yakni Alvian Kase (Kepala Puskesmas), dan 2 orang Staf berinisial G dan OF. Bahkan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri TTS.
“Berkas Perkara sudah kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelas Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH, M.H.
Terpisah, Kepala Seksie (Kasie) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS, M Eko Priyanto, SH, kepada awak media via telepon selularnya, Selasa (7/8/2018), membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas kasus pengeroyokan di puskesmas Nunkolo.
“Berkas sudah kami terima, kami masih melakukan pemeriksaan berkas, yang ditetapkan 3 orang tersangka termasuk kepala puskesmas,”,jelasnya.
Menurut Eko Priyanto, sesuai hasil pemeriksaan berkas, ada keterlibatan anggota TNI dalam kasus tersebut sehingga jumlah tersangka seharusnya ada 4 orang.
“Kita akan menjadikan oknum TNI tersebut sebagai Saksi, karena kita juga harus tahu keterlibatan dia bagaimana, karena dari tersangka lain ada yang tidak mengakui”, jelasnya.
Lebih lanjut Eko mengatakan, pihak Kejaksaan masih memiliki waktu 14 hari untuk meneliti kelengkapan berkas dan apabila oknum TNI tersebut terbukti ikut melakukan penganiayaan terhadap korban maka akan diproses di pengadilan Militer.
(*Sumber: Metrobuana.com)