Kupang-infontt.com,- Kasus Korupsi pembangunan Pasar Waimangura di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) pada Tahun 2015 dengan anggaran yang bersumber dari APBN senilai Rp 4,9 Miliar belum tuntas. Dalam kasus ini terdapat kerugian negara sebesar Rp 538.194.617.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memang telah memutuskan bahwa terdakwa Roby Chandra alias Ongko Borobudur dan Thomas Didimus Ola Tokan alias Masdi Making telah terbukti bersalah dan dihukum masing-masing 3 tahun penjara.
Namun Putusan ini tidak serta merta diterima dan aminkan oleh Terdakwa Thomas Didimus Ola Tokan alias Madi Making untuk menerima putusan tersebut.
Masdi Making melalui penasehat hukum, Fransisco Fernando Bessi, S.H, M.H menyatakan bahwa kliennya telah mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Tipikor Kupang terhadap terdakwa Thomas Didimus Ola Tokan alias Masdi Making.
“Patut di duga adanya tersangka baru dalam kasus tersebut dan Bupati Markus Dairo Talu adalah orang yang paling bertanggungjawab karena Kepala Dinas Drs. Dominggus Bulla, M.Si mengakui dan membenarkan semua Fakta Hukum yang terungkap dalam persidangan, dimana Dominggus dijadikan sebagai saksi dan mempunyai Catatan Harian yang lengkap dan tercatat dengan rapi bahwa pertemuan dengan Bupati SBD lebih dari 1 kali atau tepatnya 3 kali pertemuan,” tandas pengacara muda itu, Selasa (25/7/2018).
Menurut Fransisco, pihaknya mengapresiasi kinerja JPU Kabupaten Sumba Barat, namun pihaknya tidak puas karena dalam fakta persidangan tidak dimasukan dalam Surat Tuntutan JPU dan Majelis Hakim juga tidak secara cermat menyajikan fakta sidang secara berimbang dalam Putusan.
Dalam Persidangan, Fransisco mengaku sedih karena Terdakwa Robby Chandra bungkam dalam persidangan.
“Semua fakta persidangan sudah jelas ada keterlibatan bupati dalam perkara ini. Bahkan diperkuat dengan keterangan dari klien saya Thomas Didimus Ola Tokan dan juga Dominggus Bulla. Saya sedih karena terdakwa Robby Chandra bungkam saja,” kata Fransisco.
Terpisah, Koordinator Umum Forum Masyarakat Anti Korupsi Sumba (Fosak), Lorens Milla Dadi yang dihubungi wartawan mengaku sangat mendukung langkah-langkah hukum yang diambil oleh penasehat hukum dari Thomas Didimus Ola Tokan, karena kasus Pasar Waimangura ibarat memangkas ranting dan membiarkan pohon korupsi tetap hidup dan melancarkan aksi lainnya.
“Kami dari Fosak siap untuk kawal kasus ini, dan kami memang tidak akan diam. Pada bulan April 2014 lalu, kami melakukan audiens dengan Kasatreskrim Polres Sumba Barat agar fakta-fakta pengakuan dari hampir semua saksi yang menyebut keterlibatan Markus Dairo Talu dijadikan acuan untuk melanjutkan proses penyidikan kasus ini,” tuturnya.
Namun, kata Lorens, saat itu Kasatreskrim mengaku bahwa pada kesempatan itu adalah momentum politik sehingga belum bisa mengambil langkah. Polisi berpatokan pada surat edaran dari Kapolri untuk menghentikan sementara proses hukum bagi calon kepala daerah.
“Sekarang Pilkada SBD sudah selesai, kami tagih janji dari Polisi dan Jaksa juga tidak boleh diam, harus memerintah penyidik untuk melakukan pendalaman kasus ini berdasarkan pengakuan dari saksi-saksi terlebih pada kesaksian Drs. Dominggus Bulla, M.Si selaku kepala dinas Perindustrian dan Koperasi saat itu,” tegasnya.
Menurut Lorens, Dominggus Bulla memiliki catatan pertemuan yang sangat akurat dan telah diserahkan ke Hakim Pengadilan. Apa lagi kasus Pasar Waimangura ini tidak ada kaitannya dengan kepentingan Politik seperti yang dikuatirkan Polisi.
“Kasus Korupsi ini dilakukan pada Tahun 2015, kami bergerak mengawal kasus ini sejak tahun 2016, jadi saat ini kami telah mengikuti maunya penega hukum untuk menghentikan sementara kasus tersebut. Saat ini kami minta agar diangkat kembali. Kami yakin bahwa Aktor Intelektual dibalik kasus ini ada dan akan merajalela korupsi di daerah itu jika dibiarkan,” pungkas mantan anggota GMNI Cabang Kupang itu. (Tim)