Kupang-infontt.com,- M. Yusuf, seorang wartawan Sinar Pagi Baru harus mengalami nasib naas, tewas di dalam tahanan Polres Kota Baru, Kalimantan Selatan, saat sedang menjalani proses hukum atas dugaan pelanggaran UU ITE, Minggu, 10 Juni 2018.
Almarhum ditangkap dan diajukan ke pengadilan atas pengaduan sebuah perusahaan perkebunan sawit milik konglomerat lokal, Andi Syamsuddin Arsyad atau lebih dikenal dengan nama Haji Isam. M. Yusuf harus mendekam di tahanan hingga meninggal karena tulisan-tulisan almarhum yang membela hak-hak masyarakat Pulau Laut yang diusir secara sewenang-wenang oleh pihak PT. MSAM, milik Haji Isam.
Terkait persoalan ini, Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Nusa Tenggara Timur pun angkat bicara bahwa ketika orang membungkam pers maka demokrasi sedang dirongrong, kebebasan berpendapat dan berkreasi sedang dibungkam. Seorang wartawan tidak terlepas dari keliru tapi ada jalur dan aturan yang harus dilalui.
“Sebagai wartawan kita mengutuk peristiwa ini dan kita minta negera harus hadir dalam persoalan ini. Terlepas dari adanya hal-hal yang mungkin dilalaikan oleh korban yang meninggal di penjara, tapi kejadian ini tidak bisa ditolerir dan harus dilawan dengan cara yang elegan dan bermartabat,”ujar Ketua DPW JOIN NTT Joey Rihi Ga, Senin (11/6/2018).
Menurut Joey, tekanan dan ancaman terhadap wartawan selalu terjadi sepanjang waktu apalagi harus berhadapan dengan kekuasaan dan uang. Tapi yakinlah, sepanjang kebenaran harus tetap disuarakan maka sepanjang itu pula wartawan akan lahir, sekalipun harus berakhir diujung maut.
Peristiwa yang terjadi ini juga harus memberi pelajaran bahwa seorang wartawan harus benar-benar bekerja secara professional sesuai dengan kode etik dan undang-undang pers. Tanpa memihak dan wajib hukumnya harus berimbang. Wartawan juga tidak boleh berlindung dibalik kartu pers lalu mengabaikan prfesionalisme.
Laporan: DPW JOIN NTT
Editor: Chris Bani