
Kupang-infontt.com,- Thomas Laurens Tuka, pria kelahiran Ekateta 30 Mei 1970 mengadu kepada media ini, Kamis (10/5/2018) terkait persoalan pemecatan terhadap dirinya yang dilakukan oleh PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Camplong, Kabupaten Kupang.
Thomas menuturkan dirinya dipecat dengan alasan yang tidak jelas dan juga tanpa SK pemberhentian. Selain itu, Ia pun sudah tidak menerima gaji sebagai honorer petugas Pos Desa Takari sejak bulan Januari 2018.
“SK pengangkatan saya sebagai pengurus kantor pos Desa Takari itu tanggal 31 Desember 1993 dengan nomor 821.2/509/1993, dan ini menjadi aneh ketika saya diberhentikan tanpa alasan dan juga SK pemberhentian. Seolah-olah saya ada buat kesalahan besar yang tidak bisa ditolerir lagi, ini menghina saya sebagai seorang buruh,”ujarnya sambil menangis.
Bagi Thomas, ini merupakan suatu tindakan yang berlawanan dengan hukum, dimana karyawannya sendiri yang bekerja serta mengabdi selama 25 tahun diberlakukan secara tidak adil dan tak setimpal dengan apa yang sudah dikorbankan selama ini.
“Seandainya mereka (Kantor Pos) ada di posisi saya bagaimana perasaannya? Sakit hati rasanya jika bekerja dengan hati yang tulus selama puluhan tahun namun akhirnya dipecat sepihak tanpa menghargai saya sedikit pun,”tegasnya.
Kedepan lanjut Thomas, Ia akan berjuang menuntut untuk mendapatkan keadilan terkait persoalan ini. “Saya akan lapor persoalan ini ke Ombudsman dan juga Depnaker untuk mengusut tuntas masalah pemecatan diri saya,”ungkap Thomas.
Laporan: Chris Bani