Dugaan Pemalsuan Dokumen, Polisi Tetapkan Ayub Tosi Sebagai Tersangka

Ilustrasi
Ilustrasi

Kupang-infoNTT.com,- Kepala seksi sengketa pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten kupang, Ayub Tosi, S.H ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Kupang setelah dua kali mangkir dari panggilan Polisi. Hal ini di ungkapkan oleh Pengacara Yance Thobias Messah, S.H kepada media ini, Sabtu (6/10/2018) di kediamannya Lasiana, Kota Kupang.

Yance menguraikan terkait kasus ini, ketika itu para terlapor di pidana oleh kuasa hukum Ayub Tosi yakni Manotona dan di sidik oleh Polda NTT berhubungan dengan kasus ancaman.

Bacaan Lainnya

”Ketika itu mereka datang meminta saya untuk mendampingi sekaligus menjadi kuasa hukum, dan setelah saya mempelajari ternyata ada indikasi pemalsuan dokumen yang berhubungan dengan landreform dan gambar kasar,” ungkap Toby.

Menurutnya, ketika diteliti lagi ternyata ada indikasi dokumen palsu, di mana penulisan nama camat pada tahun 1967 adalah Foenay, namun ada tulisan tangan merubah Foenay manjadi I Bait. Berikutnya lagi sebelum membuat laporan, dirinya bersurat ke BPN Provinsi NTT meminta penjelasan tentang dokumen yang dugaannya digunakan oleh Ayub Tosi untuk merampas tanah masyarakat.

Setelah ada balasan surat dari kepala BPN Provinsi NTT, Slameto Dwi Martono S.H, M.H bahwa dokumen yang di maksud tidak bisa digunakan atau dokumen palsu maka pihaknya melaporkan  Ayub Tosi CS ke Polres Kupang dengan laporan Polisi, Nomor : LP/B/233/VI/NTT/Polres Kupang, tanggal 14 juni 2018.

“Saya membuat laporan maka Polisi memanggil Ayub Tosi dan lainnya termasuk orang -orang yang pernah ikut menandatangani dokumen landreform. Ada fakta bahwa ketika itu mereka tidak pernah melakukan pengukuran tanah, hanya melakukan sosialisasi saja dan tidak pernah ada pengukuran hanya Ayub Tosi menggunakan peta semacam GS itu,” jelas Toby.

Setelah dilakukannya gelar perkara hingga akhirnya Forensik dari Bali datang dan menyampaikan bahwa dokumen tersebut palsu maka dari penyidik mengayatakan Ayub Tosi resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Kapolres Kupang AKBP Indera Gunawan, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Simson S.L. Amalo, S.H di konfirmasi via telephone selularnya mengatakan Polres sudah memanggil Ayub Tosi dua kali namun tidak pernah menghadap, dan polisi juga sudah ke menetapkan Ayub Tosi sebagai tersangka.

Lanjut Simon, Ayub Tosi juga bersurat ke Polda NTT seolah penyidik mengada-ada dan tidak profesional, maka dari Polda NTT meminta perkara ini di gelar di Polda NTT pada hari Rabu besok 10 oktober 2018.

Sementara Ayub Tosi di konfirmasi melalui telephone menyuruh awak media bertanya langsung kepada kuasa hukumnya. “Pak tanya langsung ke pengacara saya saja yakni Pak Andreas Klomang Hitis, Pak Hendrik Djaga dan Pak Manotona,”ujarnya.

Sumber: Media Purna Polri/Oscar

Editor:Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *