Kepala pengawas lapangan Noldy Konai yang memantau jalannya pembersihan di lapangan kepada media ini menjelaskan bahwa setiap minggu Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang melakukan membersihkan rutin wilayah di sekitar kota agar tidak ada sampah seperti programnya Gubernur NTT dan Wali Kota Kupang yakni daerah bebas sampah.
Kegiatan ini bukan sebagai bentuk melanjutkan program gubernur saja, tetapi harus ada kesadaran dan rasa tanggungjawab dari masyarakat dan apa yang dilakukan ini sebagai contoh untuk mendidik masyarakat agar jangan membuang sampah sembarangan, apalagi sekarang sudah ada peraturan daerah dari gubernur yang menyatakan bagi masyarakat yang selalu membuang sampah sembarangan akan di denda berupa uang senilai lima puluh ribu rupiah (Rp.50.000,-)
“Kami dari dinas kebersihan khususnya di petugas lapangan tidak ada hari libur, hari natal pun kami akan tetap kerja dari pagi, siang dan sore. Bahkan teman-teman penyapu juga bekerja tiga kali sehari, karena ini sudah diterapkan bagi kami sejak dipimpin oleh kepala dinas Obed Kadji,”ujarnya.
“Saya berharap untuk masyarakat Kota Kupang supaya ke depan ada rasa kepedulian sebagai warga negara, khususnya warga kota agar bisa mempunyai tanggung jawab dengan tidak membuang sampah sembarangan dan semoga perda ini bisa tetap berjalan nantinya,”ungkap Noldy.
Laporan: Donyuan Louis Bani
Editor: Redaksi