Diduga Dua Anggota DPRD Rote Ndao Intervensi Kinerja Kejaksaan

Rote Ndao-infontt.com,- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao Alfred Saudila dan Ketua Fraksi Golkar Yosia A. Lau, SE diduga kuat melakukan intervensi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao terkait pelimpahan tahap II kasus penganiayaan wartawan Portalntt.com, Bernadus Saduk sebagaimana rumusan pasal 351 ayat (1) dari penyidik Polda NTT ke Kajari Rote Ndao, Rabu (28/02/2018).

Kuasa hukum Bernadus Saduk, Israel Laiskodat,SH ketika dikonfirmasi wartawan kamis(01/03/2018) terkait penyidik kejaksaan negeri Rote Ndao menetapkan tahanan kota kepada Camat Elias Talomanafe sebagai tersangka penganiayaan membenarkan hal itu.

Bacaan Lainnya

“Kalau memang benar dua anggota DPRD Rote Ndao tersebut menemui Kajari Ba’a dan meminta agar tersangka camat Elias Talomanafe tidak ditahan, maka itu jelas mengintervensi kinerja kejaksaan.” terangnya.

Ia menambahkan, Fungsi anggota DPRD itu melakukan pengawasan penegakan hukum termasuk kinerja kejaksaan bukan meminta di lepaskan tersangka.

Lanjut Laiskodat, seharusnya anggota DPRD memihak kepada rakyat kecil dan mengawasi kinerja Kejari Rote Ndao agar kasus pidana tersebut di tangani dengan tuntas karena fungsi anggota DPRD adalah mengawasi setiap persoalan hukum yang ditangani pihak penegak hukum termasuk pihak Kejaksaan. Dan berwenang mempertanyakan perkembangan penyidikan apabila terkesan lambat di proses bukan meminta tersangka dilepaskan.

“Kami meminta Jaksa segera melakukan penahanan tersangka di rumah tahanan negara, karena dikhawatirkan tersangka melakukan sesuatu yang tidak diinginkan terhadap korban,apalagi kedua oknum anggota DPRD tersebut selaku tim sukses paslon Bupati dan Wakil bupatinya Paulina Haning dan Stefanus Saek (paket lentera).tegasnya.

Sementara anggota DPRD Yosia Adi Lau ketika dikonfirmasi wartawan via telepon mengakui kalau kemarin itu dirinya bersama ketua DPRD Rote Ndao Alfred Saudila menemui Kajari Rote Ndao

“Memang kami ada di situ kemarin tapi itu bukan dosa to,tapi jangan tulis pakai nama Jabatan”, pungkasnya. (tim/RN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *