Oleh: Ayub A. Malafu (Pimpinan Redaksi INFO NTT)
Kupang-InfoNTT.com,- Pembangunan desa dan daerah di seluruh pelosok Tanah Air menjadi salah satu fokus pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dalam tiga tahun ini, anggaran sebesar triliunan rupiah telah dikeluarkan guna mewujudkan program tersebut.
Dengan adanya Dana Desa ini, Presiden meminta masyarakat untuk bisa ikut membantu mengawasi jalannya program tersebut di desanya masing-masing. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap semua program pemerintah agar berjalan baik dan transparan.
Namun kekhawatiran sejumlah kalangan tentang pengelolaan dana yang dinilai rawan korupsi juga tak bisa diangap enteng. Karena kunci keberhasilan dana desa adalah perencanaan yang baik dan keterlibatan warga di dalam perencanaan serta pengawasan.
Kasus
Pantauan penulis di lapangan yang paling krusial adalah banyak desa belum paham dalam pengelolaan dana desa, dan ini yang penting di mana aparat desa harus diberikan pemahaman-pemahaman, termasuk warganya juga harus diberi pemahaman bahwa mereka punya hak juga untuk terlibat dalam rencana pembangunan desa.
Kita semua pasti mengakui bahwa alasan terbesar penyelewengan dana desa adalah akibat kurangnya kemampuan aparat desa terkait perencanaan. Ditambah lagi dengan kontrol dan pengawasan masyarakat yang lemah berimbas pada terbukanya ruang korupsi di desa dengan berbagai bentuk dan pola.
Dari contoh kasus di atas maka pada akhirnya banyak Kepala Desa yang terpaksa harus masuk dalam jeruji besi akibat terbukti menyalahkan pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai dengan aturan. Kasus-kasus ini terjadi di hampir kabupaten/kota yang ada di Indonesia.
Bila dilihat dari banyaknya pola korupsi dana desa, memang sulit dihindari dengan berbagai faktor. Terutama minimnya pengawasan dan kemampuan mengawasi terhadap 74 ribu lebih desa di Indonesia.
Selain pengawasan, minimnya pengetahuan dan kapasitas aparatur dalam melakukan pelaporan keuangan desa sesuai dengan aturan yang berlaku menjadi penyebab, termasuk lemahnya penggunaan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang sudah diluncurkan oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).
Banyaknya penyelewengan dana desa, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menengarai adanya modus dan pola yang sama. Misalnya, pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan, fiktif. Selain itu juga terjadinya mark up anggaran, mulai dari proses perencanaan yang tidak melibatkan masyarakat hingga memasukkan program yang sifatnya mengarah pada kepentingan pribadi.
Kesimpulan
Karena dana desa yang bersumber dari APBN jumlahnya cukup besar maka diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut agar dana tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintahan Desa dituntut menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel.
Badan Permusyawaratn Desa yang merupakan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan diharapkan bisa menjalankan perannya secara sungguh-sungguh terutama dalam hal penggunaan anggaran. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas sehingga BPD tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
Semoga niat baik dari para pemimpin negeri ini untuk memajukan desa bisa segera terwujud agar desa tidak lagi dipandang sebelah mata malah sebaliknya desa akan menjadi pusat kegiatan ekonomi sehingga warga desa tidak perlu pergi ke luar negeri atau kota untuk mencari pekerjaan. Semoga bermamfaat
Mat hr minggu dan syalom.memang masalah ttg dana desa sdh sangat krusial krn itu sy kasi solusi bahwa
1. Rekrut calon kades hrs ada surat pernyataan kades ttg pakta integritas
2. Bersedia meminta pengawasan dr berbagai pihak setiap 1 atau 2 bln kepd pihak BPD , Masyarakat dan lembaga pemerintahan khusus inspektorat , BPK utk membantu mengontrol
3. Jangan sampai antar yg pemeriksa dan yg diperiksa ada kerja sama utk bereslan administrasi tp perubahan fisik tdk seimbang dgn di lpj.
4. Wajibkan semua kades hrs ikt lomba pengelolaan anggaran desa dgn indikator yg menyentuh perubahan dan hasil lomba itu diumumkan dr juara 1 sampai juara akhir peserta lomba supaya mereka bersaing secara objektif dan trnsparan.bagi desa yg tdk ikt lomba maka iskarobis dia sj krn itu su mulai hancur dr hal tersebut.