Viktor Tiran Diperiksa Terkait Dugaan Terlibat Korupsi Anggaran 2,8 Milyar

Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi

Oelamasi-infontt.com,- Mantan Wakil Bupati Kupang, Viktor Tiran diperiksa oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang. Mantan Wakil Bupati Kupang periode 2012-2017 ini diperiksa terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif dan kegiatan pada KONI dan Pramuka di Kabupaten Kupang tahun anggaran 2012-2013 lalu senilai Rp 2,8 milyar.

Kajari Kabupaten Kupang, Syahrir A. Harahap kepada wartawan, Kamis (30/3) mengaku mantan Wakil Bupati Kupang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif, kegiatan KONI dan Pramuka di Kabupaten kupang tahun anggaran 2012-2013 senilai Rp 2,8 milyar.

Dijelaskan Kajari Kabupaten Kupang, untuk tahun 2012, KONI mendapatkan anggaran sebesar Rp 1 milyar dan di tahun 2013 juga KONI mendapatkan kucuran dana senilai Rp 1 milyar. Sedangkan untuk kegiatan pramuka ditahun 2013 diberikan dana sebesar Rp 800 juta. “Mantan Wakil Bupati Kupang diperiksa terkait perjalanan dinas yang diduga fiktif dan kegiatan pramuka tahun 2012-2013 anggarannya Rp 2,8 milyar,” ungkap Kajari Kabupaten Kupang ini.

Menurut Syahrir, dalam pelaksanaan kegiatan baik pramuka dan KONI tidak dilaksanakan secara baik sehingga menimbulkan unsur tindak pidana dalam pengelolaan anggaran sebesar Rp 2,8 milyar itu. Diungkapkan Syahrir, dalam kasus itu mantan Wakil Bupati Kupang, Viktor Tiran sebagai Ketua Harian KONI dan Ketua Kwartir Daerah Pramuka Kabupaten Kupang. Dengan adanya peran mantan Wakil Bupati sebagai Ketua Harian KONI dan pramuka maka wajib diperiksa. “Tupoksi mantan Wakil Bupati sebagai Ketua Harian KONI dan Ketua Kwarda Pramuka Kabupaten Kupang,” terang Syahrir.

Ditegaskan Syahrir, dalam kasus itu tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang telah menemukan adanya unsur tindak pidana dalam pengelolaan anggaran senilai Rp 2,8 milyar. Namun, pihaknya akan mendalami lagi sehingga ditemukannya oknum-oknum yang bertanggungjawab dalam kasus itu.“Penyidik akan dalami lagi soal kasus itu. Tapi yang jelas bahwa sudah ada unsur tindak pidananya jadi penyidik akan cari siapa-siapa yang paling bertanggungjawab dalam kasus itu,” terang Kajari Kabupaten Kupang ini.

Dalam dua kegiatan itu, tambahnya, diduga kuat adanya perjalanan dinas fiktif yang dilakukan. Sehingga, mantan Wakil Bupati Kabupaten Kupang itu turut diperiksa dalam kasus perjalanan dinas fiktif serta kegiatan Koni dan Pramuka tahun 2012-2013 lalu.sumber*(obornusantara.com/wR/byy-cr).

Pos terkait