
Kupang-infontt.com,- keterkaitan keuangan daerah yang melekat dengan APBD merupakan pernyataan bahwa adanya hubungan antara dana daerah dengan dana pusat atau dikenal dengan istilah perimbangan keuangan pusat dan daerah. Pemperintah Daerah harus mampu mempertanggungjawabkan tugas keuangan kepada lembaga atau orang yang berkepentingan dan sah. Hal ini disampaikan Direktur Utama PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang, Johannis Selvester Ottemoesoe,S.E kepada infontt.com, Sabtu (9/9/2017).
Menurut Ottemoesoe, lembaga atau orang yang dimaksud antara lain, adalah Pemerintah Pusat, DPRD, Kepala Daerah, masyarakat dan kelompok kepentingan lainnya. “Keuangan daerah harus ditata sedemikian rupa sehingga mampu melunasi semua ikatan keuangan, baik jangka pendek maupun jangka panjang,”jelasnya.
Bagi Balon Wakil Bupati Kupang ini, yang paling penting adalah urusan keuangan harus diserahkan kepada pegawai professional dan jujur, sehingga mengurangi kesempatan untuk berbuat curang.
“Tata cara pengurusan keuangan daerah harus sedemikian rupa memungkinkan setiap program direncanakan dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan dengan biaya serendah-rendahnya dengan hasil yang maksimal atau dengan pengeluaran yang besar dan hasil yang memuaskan juga,” ujarnya.
Harapannya, kedepan manager Keuangan Daerah, DPRD dan aparat fungsional pemeriksaan harus melakukan pengendalian yang akurat agar semua tujuan dapat tercapai dan masyarakat pun bisa hidup lebih baik lagi.
*Chris Bani