Pol PP Kota Kupang Siap Eksekusi Bangunan Tanpa IMB

Kupang-infontt.com,- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Kupang, Thomas Dagang secara tegas mengatakan dirinya siap menegakan peraturan daerah khususnya terkait Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), karena aturan berlaku untuk semua kalangan.
Sedangkan persoalan bangunan lantai II milik Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara (BWSNT) II yang diduga tidak miliki IMB, Thomas Dagang kepada wartawan di kantor walikota Kupang selasa, (05/12/2017) bahwa, dirinya siap melakukan eksekusi dilapangan jika ada perintah melalui surat resmi.
“Pada prinsipnya saya siap menegakan perda tapi harus melalui mekanisme yakni, perintah secara resmi,” tegasnya.
Semenjak berhembusnya kasus ini Kasat pol PP kota kupang mengaku, kalau belum mengetahui secara benar permasalahan tersebut. Bahkan, sebagai pimpinan Pol PP Kota Kupang, Ia belum juga mendapat surat pemberitahuan dari Badan Perijinan dan Dinas PUPL Kota Kupang.
“Kami belum dapat pemberitahuan dari perijinan dan dinas PUPL,” ungkapnya.
Sesuai aturan yang ada, seharusnya pihak kelurahan mengetahui keberadaan gedung tersebut, apakah sudah memiliki IMB atau tidak? Jika bangunan tersebut tidak sesuai aturan yang berlaku, maka pihak kelurahan wajib melaporkan ke Satyan Pol PP kota kupang.
“Aturannya pihak kelurahan harus melaporkan semua bangunan yang bermasalahke satuan Pol PP kota Kupang sehingga dapat ditindak lanjuti,” tegasnya.
Seperti dilansir beberapa media sebelumnya pada Selasa (29/11/2017) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang, Thomas Balukh menjelaskan, dari data yang dihimpun oleh petugas di loket tidak tercatat berkas dari Balai Sungai untuk pengurusan IMB terkait dua gedung yang dibangun ini.
Menurut Thomas Balukh, sesuai dengan aturan setiap bangunan sebelum dibangun, terlebih dahulu harus mengurus IMB.
“Setiap instasi pemerintah maupun perusahaan dan perorangan yang hendak mendirikan bangunan, agar sebelum gedung dibangun seharusnya IMB dapat diurus mendahului proses lainnya,” jelas Balukh.
Sementara kepala Bidang Tata Ruang Dinas PU Kota Kupang, Ady Mboeik menegaskan, pihaknya telah melayangkan surat teguran untuk BWS NT II terkait pembangunan tanpa ijin tersebut.
Menurutnya, surat teguran akan dilayangkan sebanyak tiga kali. Dan apabila tidak diindahkan, maka akan diambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“BWS belum pernah mengajukan permohonan mendapatkan ijin dari Tata Ruang. Surat teguran sementara kami proses,” ujarnya.
Pantauan Wartawan di lokasi pembangunan, terlihat para tukang sedang sibuk dengan pekerjaannya. Namun, papan proyek dari bangunan yang cukup megah itu sama sekali tidak terlihat. Informasi yang diperoleh, papan proyek memang tidak pernah dipasang sejak dikerjakan pertama kali pada tahun 2016 lalu.
Salah seorang pekerja yang sempat diwawancarai mengaku, tidak mengetahui secara pasti anggaran untuk pembangunan dua gedung itu, lantaran tidak pernah dipasang papan proyek. ”Kami tidak tahu pak,” ujar pekerja tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala BWS NT II, Agus Sosiawan belum bisa dikonfirmasi. (ikz/lensantt.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *