Pengantin Adat; Pertukaran Budaya Maso Minta (4)

pengantin adat bersila mendengarkan nasihat para tetua

Ketika seluruh prosesi/ritual adat dimana oko’mama’ (dulang) telah selesai diserahkan dan diterima oleh para pihak yang disebutkan, dilanjutkan dengan pernyataan dari kepala suku bahwa perkawinan adat itu, sah. Maka, gadis yang dipinang diizinkan untuk berganti pakaian menurut tradisi berpakaian pihak keluarga laki-laki.

Gadis pengantin adat setelah berganti pakaian

Pilihan pakaian pada saat itu (tentu dan pasti) yang khas atoin’ meto’Amarasi. Gadis ini dengan dibantu orang tua dan kakak ipar untuk berganti pakaian. Sesudah berganti pakaian mengikuti pakaian tradisional pihak laki-laki, ia boleh duduk berdampingan (sanding) dengan suaminya. Selanjutnya keduanya mendengarkan nasihat-nasihat dari para orang tua dari dua pihak keluarga.

Bacaan Lainnya

Sesudah para orang tua memberikan nasihat, maka secara adat seluruh ritual perkawinan menurut hukum adat perkawinan berakhir. Keluarga pihak laki-laki dapat berpamitan secara simbolis. Pamitan dilakukan dengan a’asramat/natoni. Selanjutnya pesta adat perkawinan pun dapat dilanjutkan.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *