Ketika seluruh prosesi/ritual adat dimana oko’mama’ (dulang) telah selesai diserahkan dan diterima oleh para pihak yang disebutkan, dilanjutkan dengan pernyataan dari kepala suku bahwa perkawinan adat itu, sah. Maka, gadis yang dipinang diizinkan untuk berganti pakaian menurut tradisi berpakaian pihak keluarga laki-laki.
Pilihan pakaian pada saat itu (tentu dan pasti) yang khas atoin’ meto’Amarasi. Gadis ini dengan dibantu orang tua dan kakak ipar untuk berganti pakaian. Sesudah berganti pakaian mengikuti pakaian tradisional pihak laki-laki, ia boleh duduk berdampingan (sanding) dengan suaminya. Selanjutnya keduanya mendengarkan nasihat-nasihat dari para orang tua dari dua pihak keluarga.
Sesudah para orang tua memberikan nasihat, maka secara adat seluruh ritual perkawinan menurut hukum adat perkawinan berakhir. Keluarga pihak laki-laki dapat berpamitan secara simbolis. Pamitan dilakukan dengan a’asramat/natoni. Selanjutnya pesta adat perkawinan pun dapat dilanjutkan.**