Oelamasi-infontt.com,- Berbeda kasus korupsi Dana Hibah untuk organisasi Kepramukaan terhadap kedua tersangka Mantan Wakil Bupati Kupang, Viktor Tiran dan bekas Kabag Kesra Setda Kabupaten Kupang Imanuel Bilos. Proses hukumnya tetap jalan, meskipun kedua pelaku telah mengembalikan uang kerugiaan negara sebesar 160 juta rupiah ke kas negara. Sementara, Kasus korupsi di BLHD pada kegiatan Taman Keanekaragaman Tanaman Hayati Tahun 2011 dan 2012 senilai 1,1 miliyar rupiah yang menyeret sejumlah nama termasuk bekas Kepala BLHD, Viktoria Kana Hebi yang oleh Kejaksaan Negeri Oelamasi membenarkan tidak ditemukan niat jahat pelaku dan bisa di SP3. Hal ini disampaikan Kajari Oelamasi, Syahrir Harahap,SH menjawab pertanyaan wartawan di ruang kerjanya, Selasa (25/4) sore.
Menurut Harahap, jaksa sudah kantongi hasil pengkajian oleh ahli Agronomi, direkomendasikan oleh ahli bidang Keberhasilan Proyek Penanaman dari Universitas Nusa Cendana Kupang.
Disebutkan, proyek itu memang terlaksana, ada penanaman anakan hanya pola penanamannya tidak mengacuh pada pola penanaman yang benar, pasalnya, anakan ditaman bersama plastik polibacknya.
“Pelaksana dan penanggungjawab proyek tidak niat jahat untuk melakukan korupsi, jaksa lagi kaji entah prosesnya lanjut atau tidak, nilainya 1,1 miliyar rupiah untuk dua tahun anggaran, total kerugian sesuai hasil audit hanya 24 juta dan 57 juta rupiah saja,”Ungkapnya.
Ia melanjutkan, pengembalian uang kerugian negara sudah dengan etikad baik oleh pelaksana proyek dan Pengguna Anggaran, uang senilai 900 juta, dan kasus ini bisa di SP3 karena tidak ditemukan niat jahat pelaku.
Menyinggung soal kasus korupsi Dana Hibah untuk organisasi kepramukaan, senilai 160 juta rupiah, yang melibatkan dua tersangka, Viktor Tiran dan Imanuel Bilos, dimana proses kasus korupsi ini terus berjalan dan pekan depan akan segera dilimpahkan ke sidang penuntutan.
Kejari menjelaskan, niat jahat pelaku sudah terencana, dari awal pencairan hingga pembuatan laporan fiktif yang discan pelaku.
“Uang kerugian sudah 100 persen dikembalikan ke kas negara, tapi dipanggil jaksa terlebih dahulu, baru ngaku sudah bersalah dan bersedia kembalikan uang kerugiannya, kalau ada niat baik pelaku tentu tidak perlu dipanggil, datang sendiri dan ngaku,”Tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, sekalipun sudah mengembalikan uang kerugian senilai 160 juta rupiah ke kas negara, proses hukum atas kedua tersangka mantan Wakil Bupati Kupang Viktor Tiran dan bekas Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Kupang Imanuel Bilos akan terus berjalan.
Dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah untuk kegiatan organsasi kepramukaan sudah lengkap dan segera pelimpahan berkas ke penuntutan pekan depan. Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi, Syahrir Harahap, SH kepada awak media di ruang kerjannya, Selasa sore (25/4). (Sam Dominggo)