Inspektorat Kabupaten Kupang Akan Melakukan Pemeriksaan Reguler Dana BOS Tahun 2016

Antonius Suriasa
Antonius Suriasa

Oelamasi-infontt.com,- Penggunaan keuangan sekolah yang sesuai dengan perencanaan dan aturan merupakan sebuah landasan dalam menopang mutu dan kualitas pendidikan di Kabupaten Kupang. Demikian disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Kupang, Antonius Suriasa kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa (25/7/2017) siang.

Menurutnya, tidak dapat dipungkiri banyak permasalahan keuangan acapkali berujung di jeruji besi, oleh sebab itu dibutuhkan pengelolaan manajemen sekolah yang tertib administrasi serta tidak menyalahi aturan, khususnya di bidang dana BOS.

Bacaan Lainnya

“Setiap dana BOS SD dan SMP yang telah dicairkan diharapkan harus dibukukan terlebih dahulu dan kemudian lebih baik setiap triwulannya dilakukan pertanggungjawaban ke inspektorat, agar sekolah-sekolah bisa tertib administrasi”, tutur Suriasa.

Suriasa mengungkapkan, ada beberapa hal yang digunakan evaluasi terhadap penggunaan dana BOS yakni berdasar pada RAPBS, RAKS, Buku Kas Umum, Pajak, SSH, revisi anggaran/setor kembali dan laporan pertanggungjawaban triwulan serta tahunan.

“Kunci pemeriksaan ada dua yakni terletak pada aturan dan pelaksanaan. Jika tidak sesuai dengan aturan maka hal tersebut merupakan sebuah temuan,”tegasnya.

Ia mencontohkan, kelengkapan bukti pendukung dalam laporan pertanggungjawaban keuangan makan dan minum dalam sebuah kegiatan seperti acara sosialisasi harus dilengkapi dengan undangan rapat serta absensi, alamat penyedia barang dan jasa harus jelas, sampai pemberian honorarium kepada narasumber harus dilengkapi dengan surat undangan, surat perintah, dan absensi.

Suriasa juga akan mengapresiasi jika kedepannya masyarakat bisa melaporkan adanya temuan laporan pertanggungjawaban dana BOS yang kurang transparan atau terbuka. Menurutnya, Komite dan Kepala Sekolah merupakan jantungnya sekolah, oleh karena itu RAPBS  harus diketahui oleh komite dan dipegang oleh komite serta RAPBS harus mampu menampung kepentingan warga sekolah.

“Problem paling mendasar dari persoalan BOS ini karena kurang harmonisnya Komite Sekolah dan Kepala Sekolah, terkadang pembuatan RAPBS BOS juga tidak melibatkan Komite Sekolah, dan triwulan ini kami akan ada pemeriksaan reguler untuk penggunaan dana BOS tahun 2016,” ungkapnya.

Suriasa berharap kerjasama antara masyarakat dan pemerintah agar segala bentuk penyimpangan dan tindakan yang terindikasi merugikan negara boleh dilaporkan ke instansi terkait lewat surat terbuka agar instansi terkait bisa melakukan pemantauan ke lapangan. (Chris Bani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *