Soe-infontt.com,- Bupati Timor Tenggah Selatan (TTS), Ir. Paul V. R Mella mengaku dirinya tidak hadir saat digelar wisuda STIKIP Indonesia Timor,Kamis (22/6/2017) pekan lalu. Karena merasa ilegal alias bodong karena STIKIP Indonesia Timor, tidak jelas dimana alamatnya,dirinya kenal hanya STIKIP Nusa Timor kata Bupati TTS saat ditanya polemic ketidakhadiran saat wisuda para mahasiswa STIKIP Timor Indonesia di GOR TTS.
Mella kepada wartawan diGedung DPRD Kabupaten TTS,Rabu (19/7/2017) mengatakan Dirinya tidak hadir karena mengetahui bahwa yang wisuda bukan STIKIP Nusa Timor tetapi STIKIP Timor Indonesia.
“Hari H nya ada undangan saya lihat undangan STIKIP Timor Indonesia yang selama ini,saya tidak tahu alamatnya,sehingga saya tidak hadir,”kata Mella.
Bupati dua periode ini juga mengamati Legalitas kampus dan tidak ada pencantuman ijin operasional serta tidak terdaftar di Dirjen Dikti alias Bodong.
Ia juga mengaku mengetahui jika dua Sekolah Tinggi tersebut ada pertikaian dan diduga karena adanya masalah internal, bahkan saat ini persoalan sudah ditanggani pihak polisi (Polres) juga POLDA NTT, sehingga Ia tidak bisa berkomentar, karena sudah masuk ranah hukum, jadi biarkan proses terus berlanjut sesuai ketentuan yang ada.
STIKIP Nusa Timor yang sudah memiliki ijin operasional dan juga sudah mendatangi Pemda meminta Rekomendasi,Bupati dua periode ini mengatakan pihak pengelolah STKIP Nusa Timor dan orang yang sama Jibrael Tunliu dan Yulius Amtiran,ketika ada diwisudakan di Gor Nekmese Soe (22/06/2017).
Bukan STIKIP Nusa Timor,tetapi STIKIP Timor Indonesia. Pemda telusuri illegal,sebagai Bupati TTS tidak hadir karena penipuan,memilih tidak hadir untuk memberikan sambutan pada lembaga pendidikan yang Ilegal.
Pihaknya juga meminta legalitas dari yayasan apakah lembaga sudah daftar diKopertis, lembaga menjawab terdaftar di Kopertis wilayah VII, Bupati langsung menjawab Kopertisi wilayah VII salah?. Karena wilayah NTT adalah Kopertis Wilayah VIII, kalau wilayah ini ada kopertis wilayah VII,maka itu ilegal sehingga pemda TTS tidak hadir katanya menirukan ucapannya saat didatangi salah seorang Ketua yayasan.
Bupati menghimbau masyarakat bahwa kampus tersebut ilegal. Sehingga STIKIP Timor Indonesia tidak boleh beroperasi, dan jika ingin beroperasi harus memproses ijin baru melakukan proses perkuliahan. Menurutnya, Perguruan tinggi untuk wisuda Harus adanya Sidang Senat terbuka, tetapi ini tidak ada sehingga semakin kabur.
Ditanya tentang adanya oknum bernama Budi Johan yang mengaku sebagai Staf Ahli Komisi X DPR RI Bupati TTS mengatakan siapa saja bisa mengaku sebagai Staf Ahli. “Pemda TTS telah melakukan corss cek ke staf ahli Komisi X DPR RI, tetapi tidak ada yang namanya Budi Johan,ini Penipuan kepada publik TTS,” kata Mella Kesal.
Sedangkan Jefri Riwu Kore, Mantan Anggota DPR RI komisi X yang saat ini menjadi Walikota terpilih Kota Kupang, ketika dikomfirmasi media melalui WhatsApp terkait informasi ini mengatakan bahwa tidak ada oknum atas nama Budi Johan yang katanya salah satu staf ahli di Komisi X tersebut. “Tidak ada nama tersebut, pasti tipu,” ujar Jefri.(Metrotimor.com)