Oelamasi-infontt.com,- Persoalan dana Batuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Kupang tak kunjung usai. Mulai dari terlambatnya pengerjaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BOS online maupun offline tahun 2016. Hal ini berimbas pada pembuatan Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) 2017.
Ketika mendapatkan informasi, media ini mencoba melakukan penelusuran ke beberapa sekolah dan sesuai fakta ditemui banyak sekolah yang sudah melakukan pencairan dana BOS triwulan pertama 2017 dan pengakuan dari pihak sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah bahwa RAPBS 2017 belum ditandatangani oleh Kepala Dinas. Sedangkan untuk RKAS sendiri masih dalam proses penyusunan.
Persoalan ini diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Kebudayaan Kabupaten Kupang, Imanuel Buan ketika dikomfirmasi, Sabtu (10/6/2017). Buan menjelaskan bahwa belum ada satupun RAPBS BOS 2017 yang Ia tandatangani. Dimana RAPBS merupakan syarat mutlak bagi pihak sekolah dalam proses pencairan dana BOS.
“Sesuai aturan sebenarnya salah, akan tetapi karena kebutuhan sekolah mendesak jadi terpaksa kita kasih mengeluarkan surat rekomendasi, apalagi sementara ujian kemarin,” ujarnya.
Menurut Buan, RAPBS dan RKAS sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan dana BOS dalam suatu lembaga pendidikan, maka dari itu sekolah harus memiliki rencana kerja sekolah atau rencana jangka menengah yang disusun dalam 4 tahunan serta rencana kerja tahunan yang berada di RKAS, baik itu laporan bentuk RKAS atau Rencana Jangka Menengah dan RKTS yang di dalamnya memiliki RKAS atau rencana kegiatan dan anggaran sekolah harus di dasarkan pada hasil evaluasi dari sekolah.
“Rencana Jangka Menengah, RKTS, dan RKAS harus disetujui terlebih dahulu dalam rapat dewan pendidikan setelah mendapatkan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan melalui SKPD Pendidikan Kabupaten atau Kota (bagi sekolah negeri) atau yayasan (bagi sekolah swasta),”jelasnya.
Ia juga menambahkan, RAPBS dan RKAS merupakan salah satu tugas serta tanggung jawab tim manajemen BOS Sekolah. Oleh karena itu RKAS bukan hanya menjadi tanggung jawab dari bendahara BOS saja. Adapun tugas dari tim manajemen BOS adalah berkewajiban untuk mengumumkan besar dana yang akan diterima dan di kelola oleh pihak sekolah serta rencana penggunaan dana BOS atau RKAS di depan pengumuman sekolah dan sudah mendapatkan tanda tangan dari kepala sekolah, bendahara serta ketua komite sekolah.
“Sebenarnya inti persoalan ini ada pada Kepala Sekolah, dimana mereka terlambat membuat laporan pertanggungjawaban BOS 2016 makanya RAPBS 2017 terlambat, dan saya akan pertegas mereka untuk segera menyelesaikan RKAS. Siapa yang melawan biar masuk penjara saja, supaya mereka tahu cara bekerja dengan penuh tanggung jawab,”pungkasnya.(Chris Bani)