Cegah Filariasis, Puskesmas Oe Ekam Lakukan Pemberian Obat

Donatus Mandut, A.Md. Kep., Saat memberikan obat pencegah penyakit kaki gajah kepada warga

Amanuban Timur – Infontt.com. Tim Pelaksana Puskesmas Oe Ekam, Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan, mulai bergerak mencegah Filariasis dengan mengadakan
Pemberian Obat pencegah Masal (POPM) Bagi masyarakat 10 Desa yang terpusat pada 33 Pos
Pelayanan dan 39 Sekolah dalam Lingkup Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten Timor-Tengah
Selatan, (Selasa, 10/10/2017)
Kepala Puskesmas Oe Ekam, Donatus Mandut, Amd. Kep, ketika ditemui di sela-sela kegiatan pembagian obat, mengatakan
Kegiatan Pemberian Obat Pencegah Masal (POPM) Filariasi ini merupakan Program Nasional yang
dikenal dengan nama “BELKAJA”( Bulan Oktober sebagai Bulan Eliminasi Kaki Gajah).
Program BELKAJA tersebut merupakan Prioritas Nasional dalam dokumen RPJMN, terjadwal dari
tahun 2015-2020, yang mana kegiatan ini merupakan sudah memasuki tahun kedua.
Dalam Rangka Pengendalian Penyakit Tropic terabaikan, bahwa ensiminasi penyakit Filariasi
atau Penyakit kaki gajah, Tim Puskesmas Oe Ekam mengadakan kegiatan Pemberian Obat Pencegah
Masal Filariasi dengan melibatkan satgas Kecamatan Amanuban Timur, Anggota Polsek Amanuban
Timur dan BABINSA Kecamatan Amanuaban Timur serta unsur pemerintahan desa, dengan tujuan
mempermudah pelayanan pemberian obat pencegah masal dimaksud.

Lebih lanjut, Donatus menjelaskan bahwa Pelaksanaan Kegiatan Pemberian Obat Ini,
akan Berlangsung selama 12 hari kerja terhitung tanggal 09 -21 Oktober 2017, dan Tim pelaksana
akan mulai bergerak melayani masyarakat 10 Desa yang ada di kecamatan Amanuban Timur yakni;
Desa Sini, Desa Oelet, Desa Mnelaanen, Desa Billa, Desa Tliu, Desa Mauleum, Desa Pisan, Desa
Nifukiu, Desa Teluk, Desa Oe Ekam, dan semua Pelayanan terpusat pada 33 pos pelayanan dan 39
sekolah yang berbaur pada Tiap desa, Mulai dari TK/Paud sampai tingkat SMA/sederajat dan tidak
menutup kemungkinan bagi masyarakat yang berdomisili luar kecamatan, alasan pelayanan ini
diperuntukan kepada seluruh warga masyarakat Indonesia.

“target pencapaian adalah 65% dari
Total Jumlah Penduduk yang wajib minum obat, dan Prosentasi pencapaian target 65% merupakan “Target
Nasinal. 65% dari total jumlah penduduk yang harus diminum, dan sasaran minum obat itu
85% sehingga tidak 100% harus minum obat, itu berarti bahwa tidak semua Penduduk dalam satu
Desa harus minum obat karena ada kriteria yang harus minum obat sekaligus jadi pantangan minum
obat” tegasnya.

Sementara itu salah seorang petugas teknis lapangan, Jonathan Kou, Amd. Kep,yang akrab dipanggilBang Joko, mengatakan bahwa yang tidak wajib minum adalah mereka yang tensi darah tinggi,
mengidap penyakit kronis seperti; ginjal, jantung, paru-paru, gejala Struk, ibu Hamil dan umur 70thn
ke atas dan 2 tahun ke bawah (0 thn-23bln).

Joko menjelaskan bahwa reaksi obat yang diberikan akan menimbulkan rasa
mengantuk, sakit kepala, muntah, menceret dan lain-lain, sedangkan “dalam paska kejadian setelah
minum obat; yang dikasi minum obat itu semua alami, maka termasuk dalam kategori kipo,
sebaliknya 2-3 orang yang alami maka tidak tergolong dalam kipo, jadi semakin banyak cacing yang
dilemahkan semakin kuat reaksi obat yang ada, akan tetapi tidak menimbulkan efek yang
membahayakan”. tegasJoko disela-sela kesibukannya.(dn)

tampak petugas kesehatan melakukan tensi sebelum pemberian obat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *