Pada tanggal 31 Januari 2017, bertempat di kapela Fakultas Teologia UKAW Kupang berlangsung satu kegiatan yaitu Peluncuran Kursus Bahasa Daerah NTT. Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama LPP Inadae dan UKAW Kupang.
Hadir pada kesempatan ini pejabat UKAW: Wakil Rektor III, Dekan FTeol; juga dihadiri pula oleh utusan dari MS GMIT, Dinas Kebudayaan Prov. NTT, anggota DPRD Prov. NTT, Ans Takalapeta dan pengurus LPP Inadae beserta guru-guru Bahasa Daerah, di antaranya: Bahasa Uab Meto’ Amarasi, Bahasa Rote (Timur dan Barat), Bahasa Uab Meto’ Amanuban, Bahasa Tetun dan kelompok Bahasa-Bahasa di Kepulauan Alor.
Beberapa di antara para tokoh yang hadir memberikan sambutan, yang intisarinya adalah:
1. Bahasa dan Budaya adalah pemberian/anugerah Tuhan yang patut dipakai dan dilestarikan.
2. Pemakaian bahasa nasional adalah mutlak perlu untuk persatuan dan kesatuan bangsa, tetapi pada saat yang sama bahasa daerah harus tetap menjadi milik dari pemilik dan penggunanya, sehingga bahasa yang bersangkutan tidak musnah oleh karena diabaikan oleh pemiliknya sendiri.
3. Usaha untuk membelajarkan bahasa daerah seakan-akan menjadi pekerjaan yang sia-sia karena tidak ada muatan ekonomis. Sangat merugi melakukan proses mengajar-belajar bahasa daerah. Akan mendapatkan profit bila melakukan proses mengajar-belajar bahasa-bahasa yang sedang trend secara ekonomi: Bahasa Inggris, Bahasa Jepang, Bahasa Mandarin, dll.
Intisari lain dari sambutan-sambutan para pejabat itu adalah solusi yang ditawarkan.
1. Pejabat dari Dinas Kebudayaan Provinsi NTT mengatakan, pendataan yang dilakukan oleh dinas ini ternyata ada 70 bahasa daerah di NTT, sebagai kekayaan yang mesti dilestarikan oleh pemilik dan penggunanya. Oleh karena itu, Dinas ini membuka pintunya untuk dikunjungi setiap saat oleh para mahasiswa dan pelajar, guru dan dosen yang tertarik untuk mendalami bahasa daerah.
2. MS GMIT menyadari bahwa medan pelayanan yang luas di NTT, kecuali Sumba dan NTB di dalamnya terdapat beragam potensi bahasa dan budaya. Para pelayan GMIT yang bertugas di medan pelayanan seharusnya memiliki pengetahuan dan ketrampilan berbahasa daerah setempat. Hal ini disadari oleh GMIT, sehingga dalam rencana pengembangan ke depan pada pelayan akan dibekali sebelum diutus ke jemaat-jemaat.
3. UKAW, telah memprogramkan untuk memberikan sertifikat pendamping ijazah. Salah satu di antaranya seperti yang dilakukan oleh LPP Inadae ini. Oleh karena itu, UKAW akan membiayai para mahasiswa yang telah mendaftar untuk mengambil bagian dalam kursus bahasa daerah ini.
Satu hal menarik disampaikan oleh Pdt (emr) Messakh Beeh. Sang pelayan ini mengatakan bahwa semua bahasa berada di bawah kontrol Tuhan sang Khalik. Ketika bahasa itu hanya satu saja di bumi, Tuhan mendeversifikasinya menjadi banyak, sehingga terjadi komunikasi yang putus. Hal ini dilakukan sang Khalik, Tuhan Allah agar memutus kesombongan dan kepongahan manusia (Kej.11). Tuhan yang sama pula yang mengasihi manusia sehingga kepada para hamba-Nya diberi kekhususan untuk mengetahui bahasa lain (KPR 2) . Ketika seseorang diutus, sudah sepantasnya ia mengetahui bahasa dari komunitas ke mana ia diutus. Hal ini akan mempermudah dan memperlancar komunikasi dan terlebih memahami bahasa baik secara denotatif maupun konotatif.
Heronimus Bani