Kupang-infontt.com,- Dirut Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lontar Kabupaten Kupang, Johannis Silvester Ottemoesoe menjelaskan kembali mengenai anggaran penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Kabupaten Kupang.
“Penyertaan Pemerintah Daerah ke PDAM Kabupaten Kupang yang ada di Perda 2013 sebesar 13,5 Milyar merupakan pengalihan berupa aset dari Pemerintah Pusat,” jelas Jhon Ottemoesoe.
Jhon Ottemoesoe juga mengatakan, anggaran penyertaan untuk PDAM sebesar 20 Milyar baru diterima PDAM sebesar 6,5 Milyar dengan rincian, tahun 2015 sebesar 5 Milyar dan tahun 2016 sebesar 1,5 Milyar sisanya sesuai dengan Perda 2013 merupakan pengalihan berupa aset dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah.
“Beta baru terima 6,5 Milyar, dan didalam Perda 2013 itu ada penyertaan berupa aset (fisik) dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah, persoalannya waktu Perda 2013 ini dibuat, DPRD Kabupaten Kupang memanggil Pemerintah Daerah dan tidak memanggil PDAM. Jadi seolah-olah PDAM sudah menerima anggaran penyertaan sebesar 20 Milyar,”tegas Jhon Ottemoesoe.
Jhon Ottemoesoe mengharapkan agar tidak ada kecurigaan atau apapun terhadap kinerja PDAM. Karena PDAM mengedepankan transparansi dan kejujuran dalam melayani masyarakat Kabupaten Kupang.
“Jadi 13,5 Milyar sesuai Perda 2013, itu pengalihan berupa aset fisik dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah,”ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan media ini, Rabu (29/4/2017) ketika ditemui diruang kerjanya, Jhon Ottemoesoe mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) penyertaan PDAM tahun 2013 ada 20 Milyar, namun diluncurkan tahun 2015 untuk PDAM Kabupaten Kupang 5 Milyar dan tahun 2016 1,5 Milyar.
“Dalam Perda tersebut mengatakan bahwa ada pengalihan aset dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah. Jadi seolah olah beta sudah dapat 13 Milyar lebih, dan pernah dipanggil juga oleh komisi B DPRD Kabupaten Kupang, pada saat itu pak Sekda tidak hadir, yang hadir Kabag Hukum dan Kepala PPKAD dulu dalam hal ini pak Anton Suryasa,” jelas Jhon Ottemoesoe.
Pada saat pertemuan bersama komisi B, Jhon Ottemoesoe selaku operator PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang mempertanyakan anggaran 13 Milyar lebih tersebut? “Beta pertanyakan 13 Milyar itu apa? Ternyata dia bilang itu adalah penyertaan pemerintah pusat yang dialihkan ke pernyertaan pemerintah daerah,”ujarnya.
Jhon Ottemoesoe menambahkan, selama Ia memimpin di PDAM baru dua kali menerima dana, yakni tahun 2015 sebanyak 5 Milyar dan tahun 2016 sebanyak 1,5 Milyar. “Mereka mengatakan bahwa 20 Milyar tersebut sudah habis terpakai, padahal sejarah saya bekerja baru terima dua kali, yakni 5 Milyar dan 1,5 Milyar terus yang 13 Milyar mana? Ini berarti mereka tidak mau daerah ini berkembang,” ungkap Ottemoesoe.
Dikatakan Jhon Ottemoesoe, sesuai dengan perintah undang undang bahwa air bersih adalah tanggung jawab bersama pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Pusat (APBN) yang sudah dibuktikan dengan pembangunan dua bendungan, Tilong, Raknamo dan jaringan transmisi, pipa primer (10 dim sampai 30 dim). Selanjutnya, Pemerintah Provinsi (APBD I) sesuai perintah undang undang bahwa tanggung jawab bersama, yakni menyediakan pipa sekunder (4 dim sampai 10 dim), dan Pemerintah Kota atau Kabupaten (APBD II) yakni pipa distribusi (2 dim sampai 4 dim). Sedangkan PDAM hanya sebagai operator yang menyediakan pipa 1/2 dim sampai 2 dim atau dinamakan pipa ring (1 dim sampai 2 dim) dan pipa persil (1/2 dim dan 3/4 dim).
“Bagian dari keuntungan di PDAM beta gunakan untuk penyempurnaan jaringan dan pemeliharaan di PDAM, sedangkan pengembangan ke Kabupaten sesuai perintah Undang Undang harus menjadi tanggungjawab bersama APBN, APBD I dan ABPD II,”tegasnya. (Chris Bani)