Oelamasi-infontt.com,- Ratusan warga suku Manbait – Oetpah memenuhi lokasi HGU PT. Sasando guna membicarakan rencana pembangunan pemukiman massal dan pembangunan rumah budaya sebagai salah satu bentuk penguasaan fisik terhadap tanah yang diklaim oleh PT. Sasando.
Pertemuan ratusan warga Suku Manbait tersebut difasilitasi oleh Aliansi kedaulatan rakyat atas tanah yakni Partai Rakyat Demokratik (PRD), Liga mahasiswa Nasional untuk Demokrasi NTT (LMND), Api Kartini Kupang, Lembaga kemahasiswaan FKIP-UKAW.
Moderator diskusi sekaligus koordinator umum aliansi Antonius J. Afeanpah memaparkan bahwa sejak kita kuasai tanah HGU ini, banyak sekali kejadian yang kita alami baik itu pencabutan papan pengumuman, pembongkaran patok2 tanah, maupun perampasan terhadap petak-petak tanah yang sudah sekian lama diduduki oleh warga sekitar maka perlu untuk kita membicarakan lebih lanjut agar tidak terjadi tindakan yang merugikan suku manbait termasuk lokasi HGU.
Pertemuan kali ini melibatkan ketua Umum Uni Timor As’wain, Eurico Guterrez yang juga merupakan bagian dari warga baru yang memiliki perhatian khusus bagi mereka yang berasal dari Timor-Timur yang selama ini masih tinggal di camp-camp pengungsian di wilayah Kabupaten Kupang.
Eurico berharap agar seluruh warga yang namanya sudah terdaftar tolong terlibat dalam kegiatan pembersihan, pembangunan rumah tinggal, maupun perjuangan merebut kembali tanah seluas 170, 55 Ha dari tangan PT. Sasando dan jangan diam dan jangan nikmati hasilnya saja.
“Kita sudah dikasih tanah maka dari itu bersihkan dan tinggal, jangan terlalu tinggal lama di Naibonat karena itu tanah milik tentara nanti suatu saat kalian diusir dari situ, apalagi tanah yang sementara kalian tinggal itu kan sudah direncanakan untuk dibangun asrama tentara,” ungkap mantan ketua DPW PAN NTT ini.
Eurico juga berjanji akan coba berjuang supaya tentara itu jangan tinggal di dalam kota tetapi harus tinggal di daerah- daerah perbatasan.
“Jika kalian diusir pastinya kalian datang dan tinggal di tanah ulayat ini dan kita akan bicarakan dengan para pewaris bagaimana cara untuk mendapatkan tempat tinggal ini,” tandas Guterrez.
Veliks Dando, politisi PAN Kota Kupang yang juga hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa, HGU PT. Sasando lemah secara hukum. Sebab, sudah 23 tahun lamanya tidak ada aktifitas usaha apapun yang dilakukan oleh PT. Sasando di atas lokasi HGU ini.
“Kita jangan merasa lemah dengan izin yang diperoleh sasando. Kalau PT. Sasando tahu diri, seharusnya lokasi ini sudah dikembalikan ke pemilik aslinya, apalagi PT. Sasando kan sudah mendapat Surat Peringatan ( SP ll) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena telah terbukti menelantarkan tanah ini,” tegas Dando.
Ia menambahkan, PT. Sasando jangan membodohi Suku Manbait- Oetpah karena sejarah tanah tersebut jelas dan tidak bisa diklaim milik PT. Sasando.
“Saya juga tahu sejarah tanah ini. Sebab, saya lahir di camplong dan tali pusar saya tertanam di sini. Kita tahu persis tanah ulayat milik suku manbait- otepah yang mana,” ungkapnya.
Sedangkan menurut Wensus yang merupakan salah satu pewaris menuturkan, tanah ini diserahkan kepada warga yang selama ini tidak memiliki tempat tinggal, baik itu warga baru dari Tim-Tim maupun warga masyarakat lokal.
“Saya tidak rampas untuk kepentingan pribadi saya dan menyangkut urusan HGU PT. Sasando, saya siap jika mereka gugat. Saya tidak takut karena saya punya bukti-bukti peninggalan leluhur maupun bukti tertulis, bila perlu saya lampirkan semua bukti pelepasan hak yang pernah saya kasih ke Pemerintah kabupaten kupang atas beberapa bidang tanah untuk pembangunan beberapa fasilitas negara di wilayah ini. Sehingga mereka sadar kalau tanah ini adalah tanah suku,” kata Wensus. (Chris Bani)
