Oelamasi-infontt.com,- polemik tanah merupakan polemik yang harus secara hati hati dalam menyelesaikannya, demikian kalimat yang diungkapkan Bupati Kabupaten Kupang, Ayub Titu Eki ketika diwawancarai dengan awak media, kamis (21/7) di lokasi sengketa (perbatasan Kecamatan Kupang Tengah dan Kecamatan Taebenu).
Disinggung mengenai ketidakhadiran ketua Lembaga Pemangku Adat (LPA) Kabupaten Kupang dalam mediasi ini, Titu Eki mengatakan, ketidakkehadiran ketua bisa diwakili oleh anggota LPA.
“Ketua LPA tidak hadir kan ada saya, saya juga anggota LPA,”ungkap Titu Eki.(*Chris Bani)