Oelamasi-infontt.com. Orias Nenomana seorang guru sekolah dasar pada SD Negeri Naitae, Kec. Fatuleu Barat, Kab. Kupang tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi guru. Diduga operator pendataan data pendidikan di sekolah tersebut tidak mengirimkan datanya ke server pusat.
Ditemui infontt.com, Orias Nenomana mengatakan bahwa ia sudah bolak balik dari Naitae ke Oalamasi untuk mengurus sertifikasi yang menjadi haknya. Akan tetapi belum juga membuahkan hasil.
“Saya sudah cek di bank tapi uang belum masuk. Terus saya cek di operator aneka tunjangan, tetapi bilang operator di sekolah harus kirim data dulu baru bisa.” tandasnya.
Selanjutanya guru yang sudah berusia kepala lima ini menjelaskan kalau ia sudah ditipu oleh operator yang juga adalah kepala sekolahnya. Karena setiap kali ia menanyakan keberadaan datanya pada kepala sekolah, selalu dibilang semuanya aman.
“Na… di sekolah kami (SDN Naitae) bapak kepala yang kerja data. Tiap kali saya tanya dia (kepala sekolah) bilang aman saa. Beta su kirim abis tapi pasti belum masuk. Beta rasa dia mempermainkan beta. Dia harus bertanggung jawab.” ungkapnya kesal.
Yulius Antonius Sai, yang adalah kepala sekolah SD Negeri Naitae juga merangkap sebagai Operator Pendataan, ketika dikonfirmasi via telepon selular mengatakan bahwa, perangkat computer yang digunakan untuk mengerjakan aplikasi tersebut bermasalah sehingga pengiriman data tidak sempat dilakukan. “Laptop itu hari ada rusak jadi beta baru perbaiki dan sudah coba kirim, tetapi belum masuk juga.” katanya.
Sepintas memang aplikasi tersebut sederhana akan tetapi mempunyai pengaruh besar terhadap sebuah lembaga pendidikan. seperti namanya, Data Pokok Pendidikan menjadi pokok dari semua data yang ada di sebuah sekolah.
Untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi, seorang guru diharuskan memenuhi jumlah minimal jam mengajar yaitu 24 jam. Jumlah jam mengajar itu dihitung berdasarkan data yang ada di dalam aplikasi dapodik. Data-data yang ada dalam aplikasi dapodik, secara periodik dikirim ke server pusat di Jakarta. Data-data yang masuk ke server pusat terssebut kemudian diolah untuk keperluan Tunjangan sertifikasi, Pencairan dana BOS, Nomor Induk Siswa Nasional, Program Indonesia Pintar, dan sebagainya. (dn)