Sidang praperadilan Marthen Dira Tome Ditunda Hingga 13 Desember

Situasi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Situasi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Situasi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

 

Jakarta, infontt.com – Sidang gugatan praperadilan Marthen Dira Tome terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedianya digelar pada Senin (5/12/2016) akhirnya ditunda hingga pekan depan tanggal 13 Desember 2016. Pantauan Seputar-ntt.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak KPK hanya melayangkan surat yang berisi ketidaksiapan KPK untuk bersidang yang dibawa oleh salah seorang staf.

Bacaan Lainnya

Dalam surat tersebut KPK meminta  kepada Sidang praperadilan ditunda selama dua minggu kedepan. Aalasannya komisi anti rasuah ini membutuhkan waktu untuk mempersiapkan materi untuk menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Marthen Dira Tome.

Menanggapi surat KPK, Tim Kuasa hukum dari Pemohon, Marthen Dira Tome menyatakan keberatan dengan lamanya waktu penundaan sidang sesuai permintaan KPK. Untuk itu pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan secara bijak terkait waktu digelarnya sidang Praperadilan.

Hakim Tunggal yang memimpin Praperadilan, Nelson Sianturi kemudian mempertimbangkan dan memutuskan bahwa sidang praperadilan akan dilanjutkan pada tanggal 13 Desember 2016. “Karna tanggal 12 Desember itu adalah hari libur nasional maka kita akan bersidang pada tanggal 13 desember,” kata Nelson

Pada kesempatan tersebut hakim juga meminta kepada panitera untuk pada hari itu juga segera mengirim surat kepada KPK terkait jadwal yang telah ditetapkan.

Ketua tim kuasa hukum Marthen Dira Tome, Jhon Rihi pada kesempatan sedikit kecewa dengan penundaan jadwal sidang. Walaupun demikian pihaknya akan mengikuti keputusan yang telah ditetapkan oleh hakim. “Kita kecewa juga, tapi kita ikut saja putusan hakim terkait jadwal sidang,” katanya.

Sementara Ali Anthonius mengatakan, ada tiga substansi yang digugat oleh pihaknya yakni terkait penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Marthen Dira Tome. “Substansinya ada tiga yakni penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan,” ungkap Ali. (jrg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *