Kupang-infontt.com,- Minggu malam (24/7) sekitar jam 18:00 wita, aparat kepolisian Sektor Kupang Tengah membekuk pelaku pemerkosaan di kediamannya Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, setelah mendapat laporan dari istri pelaku pemerkosaan.
Pelaku pemerkosaan berinisial FT (37), memperkosa anak kandungnya sendiri dan dua orang anak tirinya. Kejadian memalukan ini diketahui setelah ketiga korban menceritakan kepada neneknya. Ketiga korban pemerkosaan tersebut berinisial OM(20), MT(17) dan SM(17).
Nenek korban, Maria Misa ketika dimintai keterangan oleh penyidik mengaku, ketiga cucunya sering mendapat perlakuan kasar dan sering di pukul oleh FT.
Dari perlakuan FT timbul tanda tanya bagi dirinya (nenek korban) sehingga dirinya terpaksa harus mencari tahu sebab akibat pada cucu-cucunya.
“Ada apa sehingga kamu sering mendapat perlakuan kaser seperti ini?” Tanya Maria ke korban yang berinisial OM.
Korban OM lalu menceritakan semua kejadian yang dialaminya hingga terjadi bersetubuhan dengan pelaku FT. Mendengar cerita OM tersebut, Maria langgsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kupang Tengah.
Korban OM (20), kepada Infontt.com (24/7), di halaman Polsek Kupang Tengah mengaku ayah tirinya, FT sering melancarkan aksinya pada saat ibunya tidak ada dirumah. FT juga mengancam anak-anaknya menggunakan pisau dan menyumbat mulut korban menggunakan kain jika melapor.
Dari hasil penyelidikan, Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah, Ardiyanto Tade mengatakan, Pelaku dijerat pasal berlapis yakni Penganiayaan, pemerkosaan, Undang-undang perlindungan anak. (*intho)