
Keberhasilan dalam dunia pendidikan masih bisa dikatakan bersifat semu, tergantung sekali dari tujuan pendidikan itu sendiri. Jika keberhasilan berdasar pada nilai angka, bisa jadi peserta didik dinyatakan berhasil lulus ujian, akan tetapi jika dinilai dari perilaku peserta didik, belum tentu yang dinyatakan lulus ujian telah berhasil pendidikannya. Fenomena yang terjadi saat ini adalah kualitas pendidikan di Indonesia masih jauh tertinggal dari negara-negara tetangga lainnya. Dari hasil tes di 76 negara yang dilakukan oleh Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Eropa OECD (Organisation for Economic Cooperation and Development), mengatakan bahwa peringkat tertinggi sekolah-sekolah global telah diterbitkan, dan negara-negara Asia menempati lima posisi teratas (Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Taiwan dan Jepang), sementara negara-negara Afrika dengan peringkat terendah. Indonesia menduduki peringkat 69 dari 76 negara tersebut. “Ini pertama kalinya kami memiliki skala yang benar-benar global mengenai kualitas pendidikan,” kata direktur pendidikan OECD, Andreas Schleicher.
Memperoleh peringkat ke-8 dari terakhir, tentu menjadi perhatian serius dari pemerintah untuk melakukan kebijakan-kebijakan baru sebagai upaya mengejar ketertinggalan ini, seperti mereviuw atau melakukan perubahan kurikulum secara berkelanjutan, sertifikasi guru dan dosen, program pelatihan dan pengembangan, termasuk pemberian beasiswa bagi guru dan dosen untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang lebih tinggi sampai program magister dan doctor, dan sebagainya. Perhatian serius yang dilakukan oleh pemerintah ini bertujuan agar para guru dan dosen bisa bekerja secara profesional dalam mencapai tujuan pendidikan nasional sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Sisdiknas, nomor 20 tahun 2003 yang pada prinsipnya menuntut agar pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa dengan satu kesatuan yang sistematik dengan sistem terbuka dan multimakna. Selain itu dalam penyelengaraannya juga harus dalam proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran melalui pengembangan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam pengendalian mutu layanan pendidikan yang berdaya saing.
Untuk menjadikan anak bangsa ini merasa bertanggung jawab terhadap ilmunya yang bermutu dan berprestasi, berperilaku baik dan santun serta mematuhi norma-norma yang berlaku dalam membangun bangsanya menjadi bangsa makmur dan sejahtera, apakah cukup dengan memberikan sertifikasi bagi guru dan dosen yang sudah dianggap profesional lalu sudah bisa menjamin bahwa kualitas pendidikan yang tinggi dapat tercapai? Bagi saya belum cukup. Mengapa demikian? Peringkat 69 dari 76 negara membuktikan bahwa kualitas guru dan dosen di Indonesia yang sudah dianggap profesional dengan berbekal secarik kertas berperikop “Sertifikat Pendidik” belum membuahkan hasil. Lantas apa tindak lanjutnya? Pentingkah dilakukan supervisi pendidikan itu?
Pencapaian kualitas pendidikan seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pendidikan saat ini, tidak bisa terlepas dari supervisi pendidikan. Supervisi pendidikan selalu memungkinkan para pendidik di seluruh pelosok tanah air untuk mengembangkan profesionalismenya, terkhusus bagi mereka yang berada di daerah-daerah terisolir yang masih jauh tertinggal dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi itu sendiri. Menurut Pidarta, (2009:5) fungsi supervisi adalah membantu sekolah menciptakan lulusan yang baik dalam kuantitas dan kualitas, serta membantu para guru agar bisa dan dapat bekerja secara profesional sesuai dengan kondisi masyarakat tempat sekolah itu berada. Lebih lanjut dikatakan bahwa ada sejumlah tujuan supervisi pendidikan seperti membantu guru mengembangkan profesinya, pribadinya, sosialnya, membantu kepala sekolah menyesuaikan program pendidikan dengan kondisi masyarakat setempat, dan ikut berjuang meningkatkan kuantitas dan kualitas lulusan.
Apakah guru yang profesional adalah guru yang berijazah minimal sarjana? Bagi saya belum tentu. Guru yang profesional adalah mereka yang telah menguasai empat kompetensi (kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian) yang dapat diperoleh bukan hanya saja melalui pendidikan sarjana tetapi dapat diperoleh juga melalui pembinaan-pembinaan yang dilakukan oleh seorang supervisior yang telah ahli dalam bidang pendidikan. Kepala sekolah dan pengawas baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten memiliki peranan penting dalam membina guru untuk meningkatkan kompetensinya. Supervisi pendidikan harus terus dijalankan secara berkelanjutan untuk menilai kinerja seorang guru sebagai tonggak utama dalam pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Langkah-langkah yang dapat ditempuh dalam melaksanakan supervisi pendidikan, sekurang-kurangnya adalah: 1) Menemukan masalah yang ada pada situasi belajar mengajar; 2) Mencoba mencari pemecahan yang diperkirakan efektif; 3) Menyusun program perbaikan; 4) Mencoba cara terbaru; 5) Merumuskan pola perbaikan yang ada standar untuk pemakaian yang lebih luas. Jika langkah-langkah tersebut dapat dijalankan oleh para supervisior dengan melakukan pembinaan secara terus menerus kepada guru, baik melalui forum KKG maupun pelatihan-pelatihan, maka sangatlah menjamin bahwa supervisi pendidikan dapat meningkatkan kuantitas dan kualitas pendidikan di Indonesia. Salah satu teknik yang paling tepat untuk meningkatkan profesionalisme seorang guru adalah teknik penelitian tindakan kelas, karena dengan teknik ini guru dapat mencari solusi untuk memperbaiki kinerjanya, menerapkan metode-metode baru yang dapat memecahkan masalah-masalah pembelajaran yang diampuhnya, sehingga kualitas pembelajaran dapat ditingkatkan dan pada akhirnya berdampak pada meningkatnya kualitas maupun kuantitas kelulusan di Indonesia.
Kesimpulannya, Supervisi Pendidikan di Indonesia sangalah penting untuk dilakukan demi mencapai tujuan pendidikan nasional. Kepala sekolah dan pengawas harus benar-benar memainkan peranannya sebagai seorang supervisior, yang terus menerus dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme seorang guru demi meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah, sehingga guru bukan saja dikenal dengan sebutan guru profesional dengan berbekal secarik kertas berperikop “SERTIFIKAT PENDIDIK”, akan tetapi guru profesional itu dapat dibuktikan dengan kinerja yang nyata.
Salam “PGRI”
- Penulis adalah Mahasiswa Pasca Sarjana Prodi Manajemen Pendidikan Universistas Negeri Surabaya, Tinggal di Surabaya