Perekrutan Tenaga Guru Kontrak di Kab. Kupang Diduga Syarat KKN

10593087_621582101314491_5074590404203664490_nOelamasi – Infontt.com. Perekrutan 100 orang tenaga guru kontrak di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kupang pada akhir Desember (2015) lalu, diduga syarat dengan praktik KKN. Pasalnya perekrutan dilakukan secara diam-diam. Tidak ada informasi / pengumuman mengenai hal tersebut kepada publik sehingga tidak semua guru honorer mengikuti proses seleksi. .

Seperti diungkapkan oleh seorang tenaga guru honorer yang tak mau dikorankan namanya, ketika ditemui infontt.com, Bahwa ia dan beberapa temannya sama sekali tidak tahu kalau ada perekrutan tenaga guru kontrak di kabupaten.
“yang kita tahu itu yang  di propinsi, karena pengumumannya ada di koran. Sementara di kabupaten (Kab. Kupang) , kita baru tau saat sudah ada pengumuman nama-nama yang lulus” tandasnya kesal.

Perekrutan secara diam-diam ini menimbulkan banyak pertanyaan. Kriteria apa yang digunakan dalam perekrutan ini? Harusnya pemerintah menginformasikan kepada semua sekolah yang ada di kabupaten Kupang, sehingga perekrutan lebih memprioritaskan tenaga-tenaga honor yang sudah mengabdi belasan tahun. Bukan malah merekrut tenaga-tenaga yang baru mengabdi beberapa bulan.

Jika tidak ada informasi kepada publik, maka hanya orang-orang yang mempunyai kenalan pejabat (orang dalam) yang akan direkrut karena informasi hanya disebar dari mulut ke mulut.

Inilah realitas yang mau tidak mau sebagai masyarakat kecil hanya bisa menerima hasil yang diputuskan oleh para pemegang kebijakkan. Diharapkan, kedepan pemerintah lebih bijak dan profesional dalam perekrutan tenaga kontrak di  daerah (dn)

 

Pos terkait