Kronologis Penganiayaan Berat Terhadap Adi Kamlasi Oleh Kades Fotilo Cs

ilustrasi
ilustrasi
ilustrasi

Infontt.com,- Lanjutan Up Date kasus Yang di tangani Polsek Ayotupas dan Polres TTS. Penganiayaan berat yang dilakukan Kepala Desa Ayotupas Cs.Terhadap korban Adi Kamlasi yang mengakibatkan korban mengalami pendarahan dibagian kepala, leher , perut dan korban telah meninggal dunia. Bentuk Ketidak Profesional dan pengontrolan penyidikan yang tidak merujuk pada Prosedural Hukum yang Berlaku. 

Pertama, Korban Adi Kamlasi dianiayah oleh pelaku Kepala Desa Ayotupas pada tanggal 30/10/2016 sekitar jam 17.00 wita di Kali (Sungai) Desa ayotupas. Selanjutnya korban di bawah ke Polsek dengan tuduhan pencurian bersama Damianus Tafuli namun tidak terbukti, selanjutnya korban Adi Kamlasi di antar pulang oleh pelaku pada tanggal 31/10/2016 dalam keadaan lemah, sedangkan pelaku pencurian damianus tafuli di tahan di Polsek Ayotupas dengan kondisi terdapat luka memar dan luka robek pada bagian pelipis yg dilakukan oleh Kepala Desa. Hingga saat ini kasus dari Damianus Tafuli sudah di nyatakan P21 namun dalam berkas perkara tidak ditemukan nama Adi Kamlasi (korban sudah meninggal dunia) sebagai pelaku pencurian.

Bacaan Lainnya

Kedua, Pada tanggal 18/11/2016 pihak penyidik mengajukan surat ke Bidokes Polda NTT yang di tandatangani Kompol Jhon Nisa untuk melakukan otopsi terhadap Korban Adi Kamlasi dengan beberapa poin kronologis yang mengatakan bahwa korban Adi Kamlasi di bawah ke Polsek Ayotupas bersama Damianus Tafuli sebagai terduga pelaku pencuriaan babi? Pertanyaannya adakah bukti dari pihak penyidik dimana korban berstatus tersangaka pencurian babi, sebelum korban meninggal dunia? jangan setelah korban meninggal dunia baru penyidik memeriksa para saksi saksi dan para saksi saksi mengatakan korban pelaku pencuri? kalau memang korban Adi Kamlasi sebagai pelaku pencurian maka pada tanggal 30 Oktober 2016 penyidik Polsek Ayotupas sudah menahan Almarhum.

Ketiga, Saat ini kita semua tahu bahwa pihak penyidik Polsek Ayotupas dan Polres TTS sementara serius memproses kasus kematian Adi Kamlasi ? Maka hal yg ingin di tanyakan adalah dasarnya apa? Karena pada tanggal 3 November 2016 ayah kandung korban atas nama Yohanes Kamlasi pergi ke Polsek Ayotupas untuk melapor tapi penyidik menolak laporan tersebut artinya tidak ada laporan polisi, namun faktanya adalah ada bukti laporan Polisi ? Maka dari itu pada tanggal 1 Desember 2016 ayah kandung korban ke Polda NTT untuk melapor bahwa laporan polisi yang di buat polsek ayotupas dimana terdapat cap Jempol pelapor adalah tidak benar artinya pada tanggal 03 November 2016 pelapor tidak pernah diberikan lembaran laporan polisi untuk di cap jempol sehingga dapat kita simpulkan bahwa semua produk produk penyidikan yang di buat oleh pihak penyidik polres TTS dan Polsek Ayotupas secara formil cacat hukum dan tidak mempunyai dasar Hukum.

keempat, Pada Tanggal 02 Desember 2016 barulah ayah kandung korban Adi Kamlasi membuat laporan polisi di SPKT Polda NTT terkait penganiaayaan yang di lakukan oleh Kepala Desa Ayofupas Cs dan selanjutnya saksi pelapor diperiksa pada Direktorat Reskrim Umum secara Pro Justitia.

Kelima, Pihak penyidik Polres TTS dan pihak penyidik polsek ayotupas telah melakukan pengembangan penyidikan dgn memeriksa saksi lebih dari 15 orang maka pertannyaan adalah dari mana penyidikan dapat di kembangkan kalau saat pelaporan tanggal 03/11/2016 saksi pelapor ayah kandung korban tidak pernah di periksa atau laporan tidak di terima dan darimana nama para saksi saksi di munculkan dalam BAP kalau secara nyata saksi pelapor ayah kandung korban tidak pernah di periksa pada tanggal 03/11/2016 apa yang menjadi rujukan penyidik?

keenam,  Kanit Reskrim Polsek Ayotupas membuat panggilan secara resmi kepada dua saksi kunci yg melihat langsung penganiayaan yang di lakukan kepala desa ayotupas kpd korban namun yg menjadi anehnya mengapa panggilan pemeriksaan saksi Gunakan Kop Kepolisian tapi pemeriksaan saksi kunci di rumah pribadi pelaku beralamat di nunumei Kota Soe. Mohon informasi ini di teruskan kepada Kapolres TTS sebagai atasan penyidik agar kasus ini menjadi jernih

Hormat kami Pengacara keluarga, Erick Mamo.SH :+62 813-2879-8321

Juru bicara keluarga N Tafuli 0813-3564-4275

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *