Keluarga Besar Tanono dan Mna’o siap penjarahkan Kadis Pertanahan TTS

So’E-infontt.com – Marthen Tanono, msengketa tanahenuding Kepala Dinas Pertanahan Timor Tengah Selatan sebagai sutradara utama kasus pemalsuan sertifikat tanah hak miliknya.
Hal ini disampaikan langsung Marthen Tanono kepada awak media di melalui telephon seluler minggu, (31/01/2016) sore.
“ada pemalsuan sertifikat tanah atas nama Roky Iwan Sianto pada tahun 2015, padahal yang sebenarnya sertifikat tanah tersebut milik Osias Tanono yang merupakan ayah kandung dari saya sendiri Marthen Tanono dan ini kelihatannya ada permainan Kepala Dinas Pertanahan TTS,” ungkapnya.
Masrthen mengaku sudah mendapat banyak bukti terkait keterlibatan Kadis Pertanahan TTS dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah ini. Bukti ini juga diperkuat oleh pernyataan dari pihak Desa Pusu yang menyatakan sertifikat tanah hak milik Roky Iwan Sianto itu palsu.
Selain itu, Marthen juga mengatakan, serifikat tanah keluar pada tahun 2015, namun pada tahun 2015 tidak ada aktifitas pengukuran tanah yang dilakukan oleh Dinas Pertanahan Kabupaten TTS DIwilayah tanah yang dimaksud.
“kami keluarga Mna’o dan Tanono akan melaporkan kasus ini kepada Polda NTT, Dinas Pertanahan Kabupaten TTS mengeluarkan sertifikat tanah tanpa ada kajian atau penelusuran duduk berdirinya tanah tersebut” tegasnya.
Sedangkan Kepala Desa Pusu, ketika ditemui awak media dikediamannya (16/01) menjelaskan, Tanah tersebut adalah milik bapak Osias Tanono dan sudah ada keputusan desa yang menyatakan mama Ester kalah dalam siding perkarah tanah tersebut di desa.
“kalau Iwan Sianto mengklaim tanah tersebut miliknya harus dibuktikan dengan bukti-bukti kepemilikan tanah, contohnya beli dari siapa, saksi-saksi siapa, bukti penyerahan hak dan juga pajak” kata Kepala Desa Pusu.
Kasus ini berawal dari bapak Osias Tanono, pemilik lahan yang menyerahkan tanah tersebut kepada mama Ester Tanono untuk dikelola.Namun pada tahun 1992, mama Ester pergi menggadai sertifikat tanah tersebut kepada Ence Lean yang merupakan ibu kandung dari Iwan Sianto.
Pada tahun 2003 mama Ester pergi ke Ence Lean untuk menebus sertifikat tanah tersebut dengan membawah uang sebanyak Rp.2.500.000,-. Namun, Ence Lean memimnta dua kali lipat jadi Rp.5.000.000,-. Ketika mama Ester memenuhi permintaan dari Ence Lean, Ence Lean sendiri tidak mau menyerahkan sertifikat tanah tersebut dengan alas an sudah lama digadai jadi sertifikat tanah tersebut sudah menjadi miliknya Ence Lean.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *