Kupang-infontt.com Pernyataan Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Nusa Tenggara Timur (NTT), Herry Battileo yang dilansir sebuah media online bahwa 90 persen perusahaan media di NTT tidak berbadan hukum dinilai blunder. Pasalnya hanya Dewan pers yang bisa menyatakan apakah sebuah perusahaan pers sudah memiliki ijin atau tidak.
Hal ini dikatakan Ketua Komunitas Wartawan Media Online NTT, Joey Rihi Ga terkait peyantaan Ketua SPS NTT, Rabu 7 April 2016. “Pernyataan Herry Battileo ini kapasitasnya apa? Dia ketua SPS NTT, bukan Dewan Pers. SPS tidak punya hak untuk menilai bahkan memutuskan apakah sebuah perusahaan pers ilegal atau tidak,” tegas Rihi Ga.
Lebih lanjut dia katakan bahwa Peraturan Dewan Pers tentang lembaga hukum yang dikeluarkan dewan pers seperti, Yayasan, Koperasi dan Perseroan Terbatas adalah produk baru. Sedangkan media-media di NTT sudah berjalan dengan lembaga hukum yang di syahkan oleh lembaga hukum negara sebelum produk dari dewan pers itu keluar.
“Sebelum Dwan Pers menetapkan aturan tentang badan hukum seperti PT, Yayasan dan Koperasi, sudah banyak media di NTT yang memproduksi berita lewat lembaga yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Kupang. Kami dari Kowmen meminta sudara Herry Battileo menyebut media apa saja yang menjalankan tugas hanya mengandalkan kartu pers dan pemberitaannya terkesan mengintimidasi,” tandas Joey.
Dia membenarkan bahwa hampir semua media di NTT terutama Media Online sudah pernah mengikuti pendataan dan verifikasi lewat lembaga yang di tunjuk oleh dewan pers. “Kita sudah pernah didata dan itu bisa dilihat di website dewan pers. Benar bahwa ada banyak media yang belum terverifikasi karna masih menggunakan lembaga sebagai badan hukum dalam memproduksi berita,” katanya.
Pernyataan Herry Batileo lanjutnya, merupakan bentuk pembunuhan karakter terhadap sejumlah media di NTT termasuk Media Online di NTT. “Saat ini SPS sedang melakukan pendataan tapi perusahaan media harus membayar uang minimal tiga juta rupiah. Mungkin bagi orang lain itu uang kecil, tapi bagi kami di NTT jumlah tersebut terlampau besar.
“Kalau dewan pers menugaskan SPS untuk melakukan pendataan, Dewan Pers juga harus mendukung dengan dana, jangan dibebenakan kepada perusahaan pers lagi,” pungkas joey.