Galian C Di Desa Bokong Ilegal

Kasat Pol PP Kabupaten Kupang, Jemmy Uly dan Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Kupang, Kornelis Noke, ketika bertemu dengan masyarakat Desa Bokong di lokasi pertambangan yang diduga liar (30/05)

Oelamasi-infontt.com,- Aktivitas penambangan galian C yang diduga liar dan tidak mengantongi izin di Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang akhirnya didatangi Kasat Satpol PP dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemkab Kupang (30/05).

Kedatangan dua instansi tersebut karena mendapatkan informasi bahwa adanya penambangan liar dan tidak mengantongi izin sama sekali.

Bacaan Lainnya

Saat turun ke lokasi, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan liar sebagaimana informasi yang didapat. Ini dikarenakan beberapa hari yang lalu penambangan liar tersebut sudah disegel oleh masyarakat.

Aparat hanya menemukan sejumlah titik yang diduga menjadi tempat beraktivitas tambang liar dan beberapa warga yang menjaga kawasan penambangan tersebut.

“Kami turun dan kontrol langsung ke lokasi karena tambang ini tidak ada izin dan belum bayar pajak ke Pemkab Kupang,”kata Kasat Pol PP Kabupaten Kupang, Jemmy Uly.

Kasat Pol PP Kabupaten Kupang, Jemmy Uly dan Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Kupang, Kornelis Noke, ketika bertemu dengan masyarakat Desa Bokong di lokasi pertambangan yang diduga liar (30/05)
Kasat Pol PP Kabupaten Kupang, Jemmy Uly dan Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Kupang, Kornelis Noke, ketika bertemu dengan masyarakat Desa Bokong di lokasi pertambangan yang diduga liar (30/05)

Jemmy mengungkapkan, Satpol PP turun ke lokasi penambangan agar warga sekitar mengetahui jika kawasan galian tersebut tidak diizinkan beroperasi sebelum mengurus izin dan membayar pajak.

“Saat dilakukan operasi ke lokasi kan bisa kita lihat sama-sama tidak ada satu penjaga maupun orang-orang yang tengah melakukan aktivitas penambangan. Meski saat ini mereka lolos, tapi kita akan kejar terus sampai benar-benar mereka patuh terhadap aturan dan hukum,” katanya.

Ia menambahkan, aturan dan payung hukum berkaitan dengan galian C sudah sejak dulu disosialisasikan pihak Pemkab Kupang kepada para pengusaha tambang agar patuh hukum. Menurutnya, kalau saat ini mereka belum tahu itu alasan yang dibuat-buat.

“Tidak ada alasan pengusaha tambang belum mengetahui aturan, karena ini sudah sering disosialisasikan,” ulasnya.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kupang, Kornelis Noke menambahkan, penertiban Galian C liar dilakukan menyusul banyaknya laporan dari masyarakat yang mulai merasakan dampak buruk aktivitas galian liar tersebut.

“Kalau penambangan liar tetap dibiarkan, itu akan mengancam keselamatan penduduk dan akan melahirkan banyak persoalan antara lain, kerusakan lingkungan, longsor, banjir, erosi dan lain sebagainya. Maka dari itu, kami tertibkan galian C liar yang saat ini jumlahnya kian menjamur,” ujarnya.

Noke menjelaskan, praktik usaha penambangan liar akan berdampak pada lingkungan dan pencemaran yang bakal dirasakan masyarakat banyak cepat atau lambat.
Adapun lokasi tambang liar itu pada umumnya berada di setiap anak sungai, dekat pemukiman penduduk, lahan pertanian dan sawah serta berada di sekitar jembatan.

“Sebelumnya kami sudah melakukan penertiban baik dilakukan teguran secara lisan maupun tulisan kepada pemilik usaha penambang liar. Namun, bila tetap tidak diindahkan akan kami berikan tindakan tegas,” katanya.

Terpisah, mewakili anggota masyarakat Desa Bokong, Domi Atimeta mengatakan, pertambangan galian C di Kabupaten Kupang sudah menjamur. Maka dari itu, perlu adanya ketegasan dari aparat kepolisian maupun Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap para penambang liar tersebut.

Pihaknya meminta agar ada tindakan tegas dan keberanian dari semua pihak tanpa terkecuali. Karena tidak menutup kemungkinan aktivitas penambangan galin C tersebut ditunggangi beragam kepentingan.

“Ya, tidak menutup kemungkinan di dalam aktivitas penambangan galian C tersebut diduga melibatkan oknum -oknum yang tidak bertanggung jawab maupun pihak terkait lainnya,” ucapnya.

Domi yang juga Politisi PAN itu menambakan, dampak dari penambangan liar galian C antara lain kerusakan terhadap jalan umum, bencana longsor dan ancaman bagi penduduk setempat akibat adanya Daerah Aliran Sungai (DAS) dan kualitas air akan menjadi keruh.

“Kalau berbicara dampaknya jelas banyak. Yang diperlukan saat ini tindakan tegas dan komitmen pemerintah berani atau tidak melakukan penertiban, bukan hanya sekedar ceremonial belaka,” ucapnya.(*Chris Bani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *