Dalam tahun 2015 PNS, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengeluarkan kebijakan mengenai Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) yang dilakukan secara elektronik (e-PUPNS). Kebijakan ini sesuai perintah UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui e-PUPNS, akan terdapat database kepegawaian memuat data riwayat hidup, pendidikan formal, jabatan dan kepangkatan, penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, pengalaman berorganisasi, gaji, pendidikan dan latihan, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan dan kompetensi.
PUPNS secara elektronik (on line) sudah dijadwalkan dan dilaksanakan sejak September 2015 dan diharapkan selesai Desember 2015. Akan tetapi, begitu banyaknya keluhan dari PNS tentang berbagai faktor, di antaranya sinyal internet yang lemot, maka BKN memberikan kesempatan sampai dengan akhir Februari 2016.
Kabarnya, di Kabupaten Kupang masih terdapat ratusan PNS yang belum melakukan registrasi ini, jika tidak dapat disebutkan sebagai GAGAL. Bukan PNS Kabupaten Kupang semata, tapi juga kabupaten lain di Indonesia. Beberapa hal dapat saya sebutkan di bawah ini sebagai faktor penyebabnya.
Sinyal Internet lemot
Bila menelusuri web/laman portal/media berita secara on line, faktor paling dominan yang disebutkan atas kegagalan PNS melakukan e-PUPNS adalah sinyal internet lemot (loading lambat/lola). Banyak daerah, (mungkin di kota tidak lemot/lola?) mengalami hal ini. Sekalipun portal/laman-laman berita itu memberikan solusinya, belum tentu dapat dilakukan oleh seorang PNS atau operator yang ditugaskan khusus menangani hal-hal yang sifat kerjanya menggunakna teknologi informasi dan komunikasi (TIK/IT).
Gagap teknologi
Banyak PNS (di pedalaman/pedesaan/daerah pantai) masih gagap teknologi. Mereka belum memiliki ketrampilan dasar mengoperasikan desk top dan lap top yang kemudian dapat diarahkan untuk mengakses internet. Maka, solusinya adalah menggunakan jasa operator (resmi di instansi yang bersangkutan atau menggunakan jasa pengelola wartel).
Ogah e-PUPNS karena Menjelang Pensiun dan alasan lain
Percakapan informal dengan topik sekitar e-PUPNS, beberapa PNS yang belum (atau tidak) sudi melakukan e-PUPNS disebabkan mereka menjelang pensiun. Bagi mereka tidak ada gunanya lagi melakukan hal itu karena dokumen sebagai pra syarat pemensiunan sudah diajukan atau sementara diupayakan untuk diajukan ke BKD/BKN dalam rangka proses pensiun. Mengapa pula melakukan e-PUPNS? Ini alasannya. Sementara beberapa yang lain lebih memilih santai. Nanti BKD akan memanggil karena keterlambatan, sambil mengharapkan perpanjangan waktu registrasi itu.
Saya mengamati begitulah PNS (di sekitar Kab.Kupang) menyikapi registrasi PNS. Hal yang kira-kira serupa tapi tak sama pernah dilakukan pada masa Orde Baru dimana ada kebijakan pertumbuhan nol (zero growth) kepegawaian di Indonesia. Hanya saja ketika hal itu dilakukan, masih menggunakan sistem manual.
Nah, kegagalan mereka yang namanya dipampang di papan pengumuman instansi BKD dan SKPD Kabupaten Kupang akan dikemanakakan para PNS? Masih adakah harapan sambil mereka “didamprat”?