Kupang-infontt.com,- Ternyata sebelum Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota kupang melakukan pleno terhadap hasil sengeketa pemilihan walikota dan wakil walikota kupang tahun 2017, Panwaslu Kota Kupang terlebih dahulu telah diancam oleh Badan Pengawas Pemilu RI dan NTT bahwa akan melakukan pemecatan terhadap 3 anggota panwaslu.
Dikatakan Germanus, Pada minggu (06/11) lalu, ada 2 (dua) staf Banwaslu RI yang dikirim ke kupang untuk bertemu dirinya di kantor, dalam pertemuan itu, kata Germanus, kedua staf telah menjelaskan bahwa keputusan sengketa tetap menjadi kewenangan panwaslu.
“Saat mereka datang, mereka katakan kalau keputusan sengketa tetap menjadi kewenangan panwaslu, dan mereka tanya apakah panwaslu kota sudah pleno, jadi kami sampaikan bahwa kami belum pleno, dan mereka pun kembali ke penginapan usai pertemuan tersebut,” kata Germanus kepada wartawan sabtu (12/11) malam.
Menurut Germanus, Usai kedua staf tersebut pulang, pihaknya lagsung melakukan pleno sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami gelar plelo sesuai mekanisme yang berlaku yakni, kami kaji dan mempelajari kembali gugatan dari pemohon yakni kuasa hukum paket FirmanMu, dan hasil pleno sudah sesuai dengan keputusan yang dibaca yang mana mengabulkan semua gugatan pemohon,” tutur Germanus.
Lanjut Germanus, usai melakukan pleno pada malam itu, kedua staf Banwaslu RI meminta kami untuk mngirim semua hasil keputusan ke Banwaslu RI, namun pada senin (07/11), pukul 08.00 wita, kedua staf Banwaslu kembali menemui mereka dan meminta agar keputusan diubah dengan alasan bahwa pemohon tidak memilik legal standing, sehingga gugatan pemohon harus di tolak secara seluruhnya.
Germanus pun dengan tegas bahwa, kalau pihaknya tidak mau merubah hasil pleno maka bagaimana ? dan mereka bilang bahwa kalian akan diberhentikan, sehingga dirinya pun kembali menjawab bahwa saya siap menerima resiko karena saya menghormati keputusan hasil pleno.
Melihat situasi seperti ini, menurut Germanus, Ketua Banwaslu NTT Nelce Ringu meminta untuk semua berkumpul di ruanganya, dalam pertemuan tersebut dan Ketua Bnawaslu NTT meminta untuk merubah keputusan.(*pito)