Oelamasi-infontt.com-Puluhan Masyarakat Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, kemarin (26/05) berhasil memberhentikan aktivitas para penambang yang diduga ilegal.
Salah satu saksi yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pemberhentian tambang galian C yang diduga ilegal itu dilakukan oleh tokoh masyarakat, tokoh adat dan pemuda dari Desa Bokong.
Domi Atimeta, salahsatu warga Desa Bokong ketika dikonfirmasi (26/05) via telepon seluler mengatakan, penambang atas nama Kris Apludgi sudah disuruh keluar (diusir) dan aktivitas dilokasi sungai milik tersebut diberhentikan.
“Kris yang telah mengambil dan mengangkut Galian Golongan C, yakni,batu Bulat (batu kali) di sungai Bokong dan menurut informasi yang saya dapat sudah mengangkut sekitar seratus (100) Ret lebih selama sebulan dengan menggunakan lima kendaraan Dum Truck,”ujar Domi.
Selain itu,Kris Apludgi yang menurut warga adalah oknum penambang yang telah melakukan galian, dihubungi via telepon seluler mengakui tindakannya tersebut.
“Katong sudah ambil seratus lima (105) ret,” kata Kris.
Sementara itu Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kupang, Kornelis Noke, ketika dikonfirmasi terkait persoalan ini menegaskan, penambangan yang dilakukan siapapun di sungai Bokong adalah penambangan ilegal sebab, Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kupang tidak pernah mengeluarkan Ijin Tambang di Sungai tersebut.
Untuk diketahui bersama, salah satu sumber terpacaya media ini mengukapkan, aktivitas tambang yang diduga ilegal ini melakukan aktivitas penambangan tanpa mengantongi ijin dari dinas terkait, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang.
Penambangan galian C ilegal ini juga dapat mengakibatkan lahan persawahan milik warga didesa tersebut terancam abrasi.(*GF)