Seorang penulis dalam blog Kompasiana memberi judul pada tulisannya, Vonis terhadap Guru itu melanggar UU. Judul ini menarik perhatian saya untuk membacanya. Ternyata isinya tentang (1) usulan DPR agar para guru honor dihargai sebesar tiga juta rupiah per bulan yang katanya sama dengan upah seorang buruh, (2) kompetensi guru. Point kedua ini dijelaskan dalam tiga paragraf yang kurang lebih dapat memberi sedikit pencerahan kepada para pembacanya. Di akhir paragraf saya kutipkan berbunyi, … mohon kiranya semua pihak yang mencoba memanfaatkan UKG atau tes lain untuk memvonis kualitas guru harus dihentikan, kecuali jika digunakan penilaian itu sesuai dengan kompetensi guru sebagaimana dimaksud oleh undang-undang. (www.kompasiana.com/darwonogurukita).
Kata kunci pada kutipan ini menyangkut vonis pada kualitas guru. Benar. Guru yang berkualitas merupakan dambaan semua stakeholder dunia pendidikan. Hal ini menyebabkan orang selalu berharap pada guru untuk kemajuan bangsa. Bahkan Presiden Joko Widodo pada peringatan hari Guru tahun 2015 menyatakan hal yang sama. Saya kutipkan pernyataan Presiden yang dimuat dalam media on line “Saya yakin bahwa karya guru akan melukiskan wajah masa depan RI,” kata Presiden saat berpidato dalam acara Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2015 di Istora Senayan Jakarta. (www.republika.co.id).
Kalimat ini mengandung maksud, bahwa guru menjadi harapan kualitas anak bangsa. Jika demikian, maka kualitas guru akan menjadi taruhannya. Lantas, bagaimana mengetahui bahwa seorang guru berkualitas sesuai harapan bangsa.
Membentuk guru berkualitas bukan pekerjaan mudah. Lembaga pendidikan tenaga keguruan (FKIP, STKIP) dengan kurikulum dan tenaga pengajar yang kompten didukung fasilitas perkuliahan yang memadai pasti telah tersedia. Bukan hanya LPTK yang bekerja keras mempersiapkan calon guru berkualitas, tetapi individu mahasiswa pada LPTK itu harus belajar dan berlatih meningkatkan kompetensi dan kapasitas diri sendiri.
Benar kata Masykur dalam blog kompasiana. Pelatihan guru secara intensif dan pelatihan dalam studi ketika mereka masih mahasiswa calon guru (student teacher). Masykur menyarankan kepada Pemerintah (dhi.kemendikbud) untuk membantu pelatihan student teacher, dan berharap pula agar pengajar pada LPTK mengarahkan student teacher kepada dunia nyata pendidikan (praktik). Mungkin Masykur berharap agar limit waktu yang digunakan untuk praktik lebih banyak agar menyiapkan calon guru yang sudah memahami kondisi dan isi dari lembaga pendidikan (sekolah) yang akan dimasukinya kelak.
Rasanya di pundak guru ada harapan besar pencerdasan dan pengangkatan kualitas anak bangsa. Maka, belajar tak henti, melatih diri dan menunjukkan karya serta mentransfer pengetahuan kepada siswa terus-menerus dilakukan guru. Permasalahan kualitas guru akan menjadi topik kontroversi jika hasil UN turun.
Anggota DPR RI Komisi X Reni Marlinawati mengatakan untuk menghasilkan pendidikan yang berkualitas tidak hanya sekadar memprioritaskan Wajib Belajar 12 Tahun saja. Tetapi juga perlu ada peningkatan kualitas guru. “Mutu sebuah pendidikan adalah dengan mempersiapkan kualitas guru, tak cukup berguna jika sekolah dibuat tetapi tak ada guru yang memadai,”ujarnya kepada Republika.co.id.