Kupang-infontt.com,- Hati-hatilah mem-posting informasi atau suatu dokumen melalui jejaring sosial seperti twitter atau facebook. Karena jika ada pihak yang merasa dirugikan dan merasa terhina atas posting tersebut maka dirinya berhak mengadukan perbuatan Anda sebagai pencemaran nama baik.
Inilah yang terjadi pada postingan di media sosial (facebook) pada tanggal 23 Mei, jam 15:52 Wita. Dimana pengguna akun facebook atas nama Jhon Olla menyebutkan nama salahsatu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), atas nama Aleta Baun.
Dalam postingan Jhon Olla tersebut tertulis, “kwitansi kosong ini ditandatangani oleh kepala desa fatukoto atas permintaan anggota dewan provinsi atas nama aleta baun”.
Ada juga komentar Jhon Olla dipostingannya tanggal 23 Mei, pukul 16:58 bahwa,”kwitansi ini dibuat dua hari sesudah reses”.
Aleta Baun, ketika dikonfirmasi infontt.com dikediamannya (23/05) perihal postingan di akun facebook atas nama Jhon Olla ini, mengatakan ini merupakan pencemaran nama baik di media sosial dan Aleta Baun akan meminta pertanggungjawaban dari Jhon Olla.
“Saya akan hubungi Jhon Olla untuk mengklarifikasi pernyataannya di facebook, karena ini sudah merusak nama saya, dimana pernyataannya tidak sesuai dengan fakta yang terjadi,”ujar Aleta.
Aleta melanjutkan, dalam foto yang dimuat di facebook tidak ada namanya dan dirinya juga tidak pernah sekalipun menyuruh kepala desa untuk menandatangani kwitansi kosong.
“Saya tidak pernah memberikan kwitansi kosong ke kepala desa setiap reses, kami kan kumpul biasanya banyak orang, karena saya tahu bahwa mereka (masyarakat) yang memberikan kepercayaan kepada saya untuk mewakili suara mereka, jadi tidak mungkin saya buat hal sebodoh itu,” ungkapnya kesal.
Untuk diketahui bersama, berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik atau penghinaan adalah perbuatan yang dapat dipidana jika dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu yang maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak). Cara penyebaran penghinaan ini berdasarkan KUHP ada secara lisan dan tulisan.
Kemajuan teknologi saat ini memunculkan juga kebutuhan akan regulasi yang melindungi seseorang dari perbuatan penghinaan atau fitnah yang kemungkinan disebar melalui jejaring sosial.
Sejak tahun 2008, Indonesia telah mengatur pencemaran nama baik di dunia maya, yang tentunya temasuk jejaring sosial. Melalui UU Nomor 11 Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyebutkan: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Sehingga, jika ada orang yang melakukan perbuatan sengaja menyebarkan info atau dokumen yang menghina seseorang, maka diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, serta denda maksimal satu miliar rupiah. Hal ini sebagaimana ketentuan pada Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ada banyak jejaring sosial yang gemar digunakan masyarakat Indonesia dalam interaksi dengan sesama, seperti facebook, twitter, google + dan program lainnya. Melihat ketentuan di atas, setidaknya ada tiga unsur yang harus dicermati yaitu: 1) Unsur kesengajaan dan tanpa hak; 2) Unsur mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik; dan 3) Unsur memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Jika unsur-unsur tersebut terpenuhi maka sang pengirim informasi dapat dijebloskan ke penjara.(*Chris Bani)