Kepala Desa dan Bendahara Kotabes Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta

Surat Panggilan untuk Ketua TPK Desa Kotabes

Amarasi-InfoNTT.com,- Roby Monas, ketua TPK Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kebupaten Kupang diperiksa Penyidik Polres Kupang terkait penggunaan anggaran Dana Desa 2019 yang diduga ada penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa, Selvister Bano dan Bendahara, Sara Hakko. Hal ini disampaikan Roby Monas Ketua TPK Desa Kotabes kepada media ini, Minggu (7/7/2019) sore.

Roby menjelaskan bahwa pemeriksaannya seputar tugas dan kewajiban sebagai Ketua TPK Desa, di mana hanya berpatokan pada aturan pengguna anggaran 2018 yakni aturan karya tunai berkaitan dengan pekerjaan fisik.

Bacaan Lainnya
Bukti kwitansi peminjaman

Adapun empat pekerjaan fisik yang telah direncanakan pada tahun 2018 yakni pekerjaan pagar kantor desa, MCK, pekerjaan jalan tani, dan pekerjaan dua unit embung desa.

Robi mengakui dari empat item perencanaan di atas, hanya tiga pekerjaan yang dapat diselesaikan, namun yang satunya yakni pekerjaan dua unit embung desa tidak dapat diselasaikan, sehingga disepakati untuk disilpakan, di mana per unit senilai 84 juta rupiah.

“Terkait sisa dana yang disilpahkan, sebagiannya diambil oleh kepala desa, dan kepala desa sendiri yang melakukan pengakuan kepada saya, namun tidak dijelaskan uang tersebut dikemanakan,” ungkap TPK.

Bukti kwitansi peminjaman

Menurut Roby, kepala desa juga sempat melakukan koordinasi ke kecamatan dan setelah itu kepala desa kembali melakukan pengakuan bahwa Ia (Kepala Desa Kotabes) bersama Bendahara desa yang mengambil uang tersebut.

Lanjut Roby, uang yang dianggarkan untuk Kepala Desa tersebut diakui Kepala Desa, dibagi bersama Bendahara Desa, di mana Kepala Desa menggunakan uang senilai 60.800.000 rupiah dan Bendahara menggunakan 62.200.000.

“Kedua embung yang tidak direalisasikan itu jumlahnya 160 juta lebih, dan uang yang dipakai atau diduga korupsi itu senilai 120 juta lebih,”jelas ketua TPK ini.

Bukti kwitansi peminjaman

Roby juga mengungkapkan, bukti peminjaman yang ada padanya berupa kwitansi yang isinya pinjaman kepala desa dari uang dana desa sebanyak 3 kwitansi dengan total nilai mencapai 45 juta.

Lanjutnya, semenjak kasus ini terungkap, urusan pelayanan di desa juga kurang berjalan maksimal, karena kepala desa tidak selalu ada di kantor, dan ini sudah di mulai sejak bulan Januari 2019.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar